LAPORAN KEPADA KPK FASILITAS PERUSDA PERTAMBANGAN PEMKAB TAPUT MUBAZIR TELANTARKAN ASET LIMA MILIAR

Mediahumaspolri.com // Taput

Pemandangan tidak elok telah lama menghiasi lokasi Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan miliknya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae Propinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, setelah sekian tahun dibangun fasilitas gedung perkantoran dan pengadaan mesin pemecah batu (stone crusher) berikut dua unit truk Canter juga mesin genset generator Diesel yang besar bahkan perangkat komputer beserta lemari kursinya, semuanya ini tidak terawat bahkan banyak hilang seperti truk Canter berada di rumah warga setempat.

Bacaan Lainnya

Imbasnya, penggiat anti korupsi Advokat Sahala Saragi, SH sebagai ketua Lembaga Pemantauan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara (LP3SU) mendesak penegak hukum KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusda Pertambangan lalu menangkap siapa saja yang terlibat apabila ditemukan kesalahan.

Untuk diketahui, keberadaan Perusda Pertambangan sejak kepemimpinan Bupati Nikson Nababan di periode pertama tahun 2015 sampai pada periode kedua tahun 2019 Pemkab Taput sudah memberikan biaya penyertaan modal sebesar Lima Miliar dari APBD Taput yang dikelola oleh Direktur Perusda bersama perangkatnya.
Hasil investigasi MHP bersama LP3SU ditemukan kondisi saat ini fasilitas Perusda sudah mangkrak sengaja ditelantarkan oleh Pemkab Taput dan menurut pengakuan beberapa pekerja yang ada dilokasi mengeluhkan bahwa fasilitas yang ada jarang dipergunakan akibat kerusakan.

Sementara itu sesuai dengan papan informasi yang terpampang di kantor Perusda ini tertulis sebagai Direktur Sardion Situmeang, komoditas batuan kerikil sirtu dan saat dikonfirmasi Direktur ini menjawab sampai saat ini Perusda tidak beraktivitas lagi akibat ijinnya belum ada.

Diinformasikan, sebelumnya tahun 2018 silam dua orang mantan Direktur Perusda ini dipenjara kasus korupsi sebesar Rp 500 juta atas pengadaan mesin stone crusher maka Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menangani mangkraknya Perusda ini desaknya Advokat Sahala Saragi, SH.
Temuan lainya juga beberapa oknum orang kuat di Pahae pernah juga mengelola stone crusher ini mengambil ribuan kubik batu menjualnya ke proyek pembangunan bendungan sungai Batang Toru yang ada di Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae jae. (ALAIN DELON)

Pos terkait