Laporan Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan pelaku Pasutri Moch Agus Salim & Ani Masruroh di Polsek Pungging serasa Mandul
Laporan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Terlapor . Moch Agus Salim dan Istri Ani Masruroh serasa jalan di tempat,
Hampir 2 Bulan lebih laporan tidak ada perkembangan serasa Pihak Penyidik diam, setiap di tanya oleh korban pihak penyidik selalu masih tahap penyidikan, padahal jelas semua bukti pendukung sudah di kantongi Anggota Reskrim Polsek Pungging,
Bagaimana masyarakat akan Percaya kalau kinerja Kepolisian seperti ini tidak adanya Ketransparan terhadap pelapor pada hal jelas ,Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Sudah hampir 2 bulan tidak ada informasi terhadap pelapor , ada apa dengan Proses hukum di polsek pungging , padahal.jelas sesuai Laporan Nomor:LP/B/28/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM /POLSEK PUNGGING/ POLRES MOJOKERTO / POLDA JATIM Tanggal 26 Mei 2023 , korban melaporkan ke polsek sampai hari ini Pelaku Penipuan masih lenggang,.
Pantas saja banyaknya Kriminalitas di wilayah polsek pungging karna pelayanan nya tidak sesuai dengan harapan dan moto polri.
Kami berharap kepada Kapolda Jatim agar meninjau ulang laporan tersebut dan tangkap pelakunya .