Laporan Tindak Pidana Penipuan Di Polsek Pungging Serasa Jalan Di tempat Pelaku Penipuan Moch agus salim dan ani Masruroh lenggal berkeliaran.
Media humas Polri , Mojokerto – Jawatimur /// Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berawal Dari Oper Kredit Rumah di perumahan hren city blok C-10 dusun Ketok desa tunggal pager kecamatan pungging kabupaten Mojokerto jawatimur, dengan kerugian Mencapai Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh Juta Rupiah)
Merasa kesal dengan janji janji Moch agus salim dan ani masruroh selaku pelaku penipuan korban penipuan Melaporkan Ke polsek Pungging dengan Nomor: LP/B/28/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM /POLSEK PUNGGING/ POLRES MOJOKERTO / POLDA JATIM Tanggal 26 Mei 2023 , korban melaporkan ke polsek sampai hari ini Pelaku Penipuan masih lenggang,
Awak media mencoba mencari informasi ke beberapa sumber, salah satunya tetangga rumah Moch agus salim mengungkapkan ” Polsek gak bakal proses Laporan agus semua kapolsek nya sudah di tutup ungkap narasumber ” ( Andik )
Padahal jelas SOP Pelapor berhak mendapat kan informasi perkembangan perkara sampai hari ini tanggal 18 Juli 2023 tidak ada laporan perkembangan hasilnya .
Korban sering bertanya kepada penyidik slalu dengan jawaban nunggu petunjuk kanit.
Apakah kinerja Kepolisian seperti ini.
Kami berharap kepada Kapolda Jatim Memberikan Ketegasan kepada anggotanya untuk setiap mendapatkan laporan jangan seperti sekarang yang di alami Korban Penipuan ini.
Berdasarkan SOP Polri terkait hak pelapor mendapatkan SP2HP secara jelas adalah
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
pokok perkara;
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
rencana tindakan selanjutnya; dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010
Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.
Kami berharap kepada Kapoda Jatim dan Kabid Propam Polda Mohon agar kiranya Bisa memberikan Ketegasan terhadap Pelaporan agar Citra Polri Dimata masyarakat buruk ungakap Pelapor ( Red)