Larang Wartawan Meliput Media Humas Polri, Kecam Security PT. Multi Kabel
Serang Banten || media Humas Polri
com Sikap yang tidak simpati dari para petugas keamanan dan perusahaan PT. Multi Kabel mendapat reaksi dari beberapa praktisi media karena dianggap menghambat kebebasan pers.
Rudi, salah seorang wartawan media on-line & cetak Nasional, Kamis 12/1/2023). Menyatakan wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers, karenanya siapa saja yang menghalang-halangi kebebasan pers untuk mendapatkan informasi ada sanksi Hukumnya.
Dijelaskan berdasarkan UU pers no. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat( 1 ) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksana ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Dia sangat menyayangkan sikap Security di perusahaan PT. Multi Kabel tersebut itu yang telah bersikap tidak simpati terhadap profesi wartawan, kita mengecam pelarangan liputan terhadap Jurnalis PT. Multi kabel, ucapnya
Menurutnya pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan tugas peliputan merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers sebagai pilar keempat dari negara demokrasi, Sebagai perusahaan semestinya lebih terbuka terhadap iNsan pers,
Menyinggung alasan pihak Security bahwa pelarangan ini sesuai instruksi dari pimpinan mereka, Haris menilai, sikap tidak simpatik ini menunjukkan fungsi public relations di perusahaan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,
Terpisah, Jasmani SH, salah satu wartawan media online & cetak nasional di depan Security mengaku kesal dan kecewa atas sikap Security yang mengaku sebagai Danru yang melarang wartawan masuk meliput
Pihak Security PT Multi kabel melarang wartawan meliput tanpa adanya penjelasan atau keterangan apapun, dinilai sama dengan melecehkan profesi wartawan, ucapnya, PT Multi kabel menjelaskan alasan pelarangan bagi wartawan meliput ketika itu,
(Pardisahri)