Larangan Export CPO dan Minyak Goreng Dicabut Oleh Presiden Jokowi Petani Kelapa sawit mulai Gairah lagi

Larangan Export CPO & Minyak Goreng Dicabut Oleh Presiden Jokowi Petani Kelapa sawit mulai Gairah lagi .

Pasangkayu || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

20/05/2022
Berawal dari teriakan mak-mak/ibu-ibu di seluruh Indonesia karena sulitnya memperoleh minyak goreng , sementara disisi lain Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di dunia , sungguh sesuatu hal yang sangat ironi terjadi , akan tetapi itulah kenyataan yang dialami oleh warga masyarakat.

Seharusnya peristiwa yang selalu menghiasi layar televisi & berita di media sosial seperti ini di setiap harinya tidak perlu terjadi , karena sudah ada keputusan Kemendag ( DMO ) yang diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 % dari total produksi yang ada .

Maka untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut Pemerintah melalui Perpres mengeluarkan kebijakan larangan export pada 28 April 2022.

Lagi-lagi keputusan ini seperti buah simalakama karena dianggap kontra produktif tanpa pertimbangan yang matang terlebih dahulu , lalu mengundang reaksi keras dari para petani dan pengusaha kelap sawit dengan terus menerus turun kejalan agar mencabut kebijakan larangan export tersebut .

Alih-alih menyelamatkan yang lain tapi karena desakan dan tuntutan dari semua elemen warga masyarakat untuk mencabut kebijakan Perpres tersebut akhirnya pemerintah memperbolehkan lagi untuk mengexport CPO setelah dianggap kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Dilansir dari Tribunnews.com 19/05/2022 keputusan larangan export dicabut dan dibuka
kembali keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng setelah sebelumnya dilarang per 28 April 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden, pada, Kamis, (19/5/2022).

,” Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada senin 23 Mei 2022,” kata Jokowi

Dibukanya kembali ekspor CPO dan minyak goreng kata Presiden karena pasokan minyak goreng telah melebihi kebutuhan dalam negeri.

Presiden mengatakan kebutuhan nasional minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya.

Pada bulan Maret lalu sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng jauh di bawah kebutuhan nasional yakni hanya mencapai 64,5 ribu ton.

“Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” kata Presiden.

Selain pasokan, kata Presiden, harga minyak goreng curah secara nasional juga mengalami penurunan.

Pada bulan April, sebelum adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800.

“Dan kini setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200 sampai dengan Rp17.600,” katanya.

Dibukanya kembali keran ekspor kata Presiden, juga karena mempertimbangkan keberadaan 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya.
( H.M)

Pos terkait