Larikan Anak Dibawah Umur Berikut Sepeda Motor Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang
Media Humas Polri|| Riau
Kejadian bermula, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saat ibu korban berinisial RE (Anak Dibawah Umur) sedang istirahat di dalam kamar. Korban RE memanggil ibunya dan berkata ” Ma, Gea minta antarkan ke Halte Bus” lalu Ibu korban berkata ” Antarlah, cepat pulang ” sambil kembali kedalam kamar.
Sekira pukul 23.00 Wib, saat ibu korban sedang di dalam kamar. Adik ibu korban berinisial FI izin pulang dan kemudian mengunci pintu rumah. Saat itu korban RE dan Gea sudah tidak ada lagi dirumah hingga pukul 01.00 Wib dan korban RE tidak juga pulang. Lalu ibu korban langsung menelpon Adiknya FI dan berkata ” Ada nampak RE dijalan, tadi dia izin mengantar Gea ke Halte Bus Panam (Pekanbaru) tapi sampai sekarang belum pulang, mana tahu habis minyak,” ucap Ibu korban RE
Sementara adik Ibu korban FI berkata ” Iyalah coba kami lihat, kamipun lagi di luar beli nasi goreng, Akan tetapi saat itu FI tidak dapat menemukan korban RE dan Handphone RE tidak bisa di hubungi. Setelah dicari di beberapa tempat tidak juga ditemukan, akhirnya Ibu korban RE melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tambang.
Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, di peroleh informasi bahwa korban RE dan pelaku Gea sedang berada di daerah Rantau Parapat Prov. Sumatera Utara. Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, S.H perintahkan Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga, S.H serta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 Wib di kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhan Batu Prov. Sumut. Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga, S.H bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan korban dan pelaku. ” Kami amankan korban dan pelaku disuatu tempat berupa Ruko yang dijadikan sebagai Kafe remang remang,” ungkap Iptu Melvin Sinaga, S.H.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, S.H kepada Awak Media, Senin (9/9/2024) membenarkan, bahwa Unit Reskrim Polsek Tambang telah mengamankan pelaku berinisial YG melarikan Anak dibawah umur berinisial RE berikut barang bukti 1 (satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat.
Dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat, 1 (satu) lembar Akte Kelahiran, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga. Terhadap korban RE sudah di kembalikan kepada orang tuanya dalam keadaan selamat dan sehat, sedang terhadap pelaku masih di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, S.H.(Yan)