Laskar Kalimantan Bersatu Akan Gugat kantor kementrian Perhubungan ke Pengadilan
Media Humas Polri
Ketua Umum laskar kalimantan. Bersatu ( Lakas) H. Muhammad Yusuf Alwi selaku kuasa dari Apriansyah yang memiliki Hak Garaf saat Pertemuan Hari selasa 16 November 2021 pukul 10.00 wita bertempat diruang rapat Kantor kementrian perhubungan BPTD Wilayah XVII kaltim telah meyampaikan tuntutan kepada Kepala BPTD dan pihak pengacara negara yang diwakili oleh koordinatror jaksa dari kajati kaltim dan Jaksa Kasi TUN
Dihadapan kepala BPTD, Ketua Umum Lakas meminta agar Hak – Hak dari Apriansyah segera diselesaikan seperti masalah Hak garaf, ganti rugi tanam tumbuh dan akses jalan yg saat ini masih Tertutup akibat pembangunan yg dikerjakan oleh Kementrian Perhubungan khususnya BPTD wilayah XVII Propinsi kaltim. Dalam rapat pertemuan tsb hadir diantaranya dari kementrian Perhubungan wilayah XVII ,acara pertemuan diruang rapat kantor kemenhub ini hadir diantaranya kepala BPTD Willayah XVII Propinsi kaltim Kaltara Avi Mukti Amin. Kepala Tata usaha Dailamianus, kasi lalu lintas dan angkuta jalan Edwin Fauzi, Letda CPM Bagus POMDAM VI, Kapten Baso Katty POMDAM VI, Sumantri Koord Jaksa kajati Kaltim,.M. Yasin Kasi TUN kajati Kaltim Ketua Umum Lakas H. M, Yusuf Alwy , Dendy Tristianto Sekjen lLakas dan Hari Wobowo Bendahara Lakas
Avi Mukti Amin mengatakan Pihak kementrian Perhubungan sebelum melakukan kegiatan pembangunan dilahan yg luasnya mencapai 134.504 m2 ini sudah melalui analisa dan kajian serta ada dasar hukumnya ini semuanya sudah si am analisa dan dikaji oleh Dirjen Kemenhub baik masalah Amdal, keabsahan lahan dan anggarannya, jadi Pihak Kami Di BPTD wilayah XVII sdh terima masaknya, terkait adanya masalah dilokasi lahan ada yang belum diselesaikan baik ganti rugi tanam tumbuh, Hak Garaf, Pihak BPTD , Avi Mukti Amin menyarankan agar diselesaikan dijalur Hukum supaya ada kekuatan Hukumnya.
Sementara itu pihak pengacara negara yg diwakili oleh kejaksaan tinggi Kaltim meminta agar Pihak Lakas jangan sampai menghentikan kegiatan aktifitas di proyek yg sudah berjalan selama ini karena nanti bisa menjurus ke Pidana sebaiknya sementara biar proyek Berjalan dan proses hukum tetap jalan karena proyek yang menggunakan Anggaran APBN ini sdh ada Progresnya dan di monitor oleh Dirjen perhubungan Darat. Apabila nanti di kemudian hari dalam proses Hukum pihak Kuasa Apriansyah yg memenangkannya maka semua akan dihitung kerugiannya oleh negara dan akan diganti rugi pungkasnya sementara itu dari Pihak Lakas meminta kepada Perwakilan kementrian perhubungan agar menghentikan kegiatan proyek yg sudah dikerjakan saat ini supaya ada status Quo sampai menunggu adanya putusan pengadilan yg mempunyai kekuatan Hukum tetap
(Alfian)