Layaknya Pencuri Debt Collector Serang Banten Seolah Kebal Hukum

Media HUMAS POLRI // serang Banten

Aksi para Debt collector alias penagih utang di serang Banten masih marak, Mereka seolah – olah tak pernah takut dengan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Kekinian, para Debt collector ini nekat melakukan perampasan sepeda motor milik warga kampung Tunjung karoya Desa Tunjung Teja kecamatan Tunjung Teja kabupaten serang Banten.

Akibat aksi perampasan ini para debt collector kini tengah diburu oleh Ormas dan masyarakat.

Peristiwa perampasan ini terjadi pada hari Sabtu 08 / 04/ April 2023) sekitar pukul 08 wib bermula saat korban berangkat kerja di wilayah kawasan Cikande modern dengan mengendarai sepeda motor merk Honda A – 5307 GM.

Saat di tengah perjalanan korban diadang empat orang Debt collector, kemudian membawa sepeda motor milik korban dengan tuduhan nunggak.

Mungkin sebagian masyarakat sudah mengetahui Debt collector melakukan penyitaan unit sepeda motor nasabah kasusnya di wilayah kabupaten serang Banten.

Pantauan media Humas Polri com berbagai cara dilakukan Debt collector merampas sepeda motor nasabah seperti melakukan pengejaran bagi pengendara, bahkan ngerinya lagi tiba tiba di hadang saat berkendara layaknya pencuri.

Saat berhenti (Dibitur) nasabah pura pura menanyakan STNK dan menjelaskan tunggakan pembayaran sepeda motor yang nasabah kendarai bahkan memaksa nasabah mengikuti permintaan para Debt collector untuk menyerahkan unitnya

Ngerinya lagi nasabah di giring ke kantor leasing agar lebih mudah merampas unit tersebut, di kantor Debt collector berpura-pura pinjam kunci motor dengan alibi ngecek kendaraan. Namun kenyataanya unit disita dan tidak bisa di ambil

Parahnya lagi nasabah di bebankan biaya tarik sebesar 1, 5 juta yang harus di bayar saat hendak melunasi tunggakan nya Hal itu membuat masyarakat Tunjung Teja kabupaten serang Banten khususnya para nasabah resah bahkan geram atas tindakan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, ketua DPAC PPBNI TUNJUNG TEJA, ADI UMAR , mengatakan bahwa yang berhak melakukan juru sita terhadap jaminan Fidusia harus harus menempuh jalur hukum jika keriditur menganggap Dibitur melanggar kesepakatan awal yang telah disepakati, ingkar janji,

Semoga polres Serang Banten bisa mengambil sikap tegas atas maraknya Debt collector yang telah dan sangat meresahkan masyarakat ini,

Pintanya seraya disegerakan terpisah sementara, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria SIK, saat di konfirmasi via WhatsApp nya mengatakan kepada media Humas Polri com, Masyarakat Tolong kalau ada korbannya disarankan untuk melapor, Karna Debt collector tidak di benarkan untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti perampasan, pengancaman dan tindakan kekerasan lainnya, tegasnya.(P4RDI)

Pos terkait