LBH Masa Perubahan Pasal 340 KUHP Sudah Pantas Jerat Tersangka Wahyu
Oku Selatan Media Humaspolri.com.
Beberapa perwakilan Advokat LBH Masa Perubahan dan Ikatan Keluarga Masyarakat Aji (IKMA) Provinsi Lampung menyambangi Polres Oku Selatan untuk menyampaikan Ide pemikiran tertera dalam pendapat dari beberapa Advokat asal Aji (LEGAL OPINION) yang menetap di Provinsi Lampung.Selasa 16 November 2021
Kedatangan ke Polres Oku Selatan bukan tanpa sebab mereka para (Advokat) didasari rasa kepedulian terhadap korban YN (12) korban pembunuhan disertai pemerkosaan dilakukan tetangga nya sendiri di Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan pada 26 Oktober 2021 lalu
Menurut Busroni SH mewakili tim Advokat LBH MP Masa Perubahan berdasarkan analisis hukum tindak pidana diatur dalam KUHP serta kitab undang-undang Hukum Pidana dalam penetapan tersangka (Pelaku WN) oleh tim penyidik Polres Oku Selatan masih perlu ditingkatkan dengan pasal pasal berlapis mengingat kejadian tersebut dilakukan tersangka sangat Biadab tak mempunyai perikemanusiaan
Berdasarkan kronologis kejadian kami berpendapat (Advokat) perbuatan tersangka sangat keji dan melanggar norma asusila dan kemanusiaan,dimana tersangka merupakan tetangga nya korban dengan tega nya melakukan cabul dan menghilangkan nyawa korban dan telah mempersiapkan alat setrum ikan untuk membuat korban tidak berdaya
“Dia itu (pelaku) tetangga korban, semestinya menjadi pengayom bagi korban serta (anak anak) di sekitar lingkungan rumah nya,”
Lebih jauh Busroni SH menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
“Negara dan pemerintah wajib melindungi hadir ditengah tengah mereka (anak anak) termasuk hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan atas kekerasan yang terjadi kepada korban ,” ucapnya dengan sedikit meninggi kepada awak media
“Iya,hari ini kami langkahkan kaki ke Polres Oku Selatan untuk menyampaikan kepada Tim Penyidik Reserse kriminal Polres Oku Selatan, alhamdulilah kehadiran kami disambut baik oleh jajaran polres Oku Selatan dan kami mengapresiasi Polres Oku Selatan Langkat tim atas pengungkapan kasus ini yang begitu cepat ,”
“Ada delapan (8) poin pasal UU telah kami sampaikan kepada tim penyidik terkait kasus ini dan terhadap penerapan hukum untuk tersangka berdasarkan pendapat bersama Advokat (Legal Opinion) ,
harap kami dan masyarakat umum nya tersangka bisa dijerat pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatan tersangka bila perlu dan sudah memungkinkan penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (Moord) “berdasarkan fakta dan barang bukti serta kronologis kejadian bahwa tersangka telah ada niat sudah mempersiapkan untuk melakukan kejahatannya tersebut ,” tutup nya Busroni SH advokat LBH Masa Perubahan.
(Kardimin MHP).