LBH MBP Sidorejo Law Adukan Dua Dept Collector Ke Polda Jateng Dugaan Langgar UU ITE

Media Humas Polri || Semarang

Usai ditangkap 6 orang DC (Debt Colector) oleh Tim Jatanras Polda Jateng, LBH MBP Sidorejo Law mengadukan Anggiat Marpaung Direktur PT Rajawali Damai Perkasa sekaligus pimpinan Debt Colector dan Tomsir Debt Colector ke Direskrimsus (Ditserse Kriminal Khusus) Polda Jateng.

Bacaan Lainnya

Aduan ini dilakukan diduga 2 orang DC tersebut telah melakukan tindak pidana UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH di kantornya,pada hari Sabtu tanggal (18/11/2023) siang.

Pada kesempatan itu Budi Purnomo,SH,MH menyampaikan,
“Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa ijin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WA (WhatsApp),” ujarnya.

Adapun kronologinya lanjut Budi Purnomo,SH,MH , pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 wib terlapor telah mengambil gambar dan video klien kami dan rekanya seolah – olah Debt Colector tidak ada yang berani ataupun dari pihak Polri juga takut pada Debt Colector yang merekam video tersebut tanpa ijin,” Katanya.
ditambahkan oleh Budi Purnomo, SH, MH,

“Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa ijin sebab anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu sehingga bisa dikatakan mencuri – curi gambar maupun video,”Ungkap Budi Purnomo,SH, MH.

Budi Purnomo,SH, MH juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan DC tersebut sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terdapat beberapa anggota Polri,” Bebernya.

Ditegaskan oleh Budi Purnomo,SH, MH,
“Yang kami sayangkan DC tersebut selalu mengatakan punya beckingan dari Propam Polri, sehingga dengan becking tersebut para DC selalu menakut – nakuti agar pihak kepolisian jangan menghalang – halangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan lising,” tandasnya.

Menurut Budi Purnomo, SH,MH
“Dengan begitu jelas para DC melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” Pungkasnya. (Tim MHP)

Pos terkait