Media Humas Polri || Muaradua
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menyediakan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga yang berhasil menemukan keberadaan Leksi Yandi tersangka korupsi dana covid-19 yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Seperti diketahui Leksi Yandi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengadaan alat kesehatan Covid-19 dari anggaran dana desa di kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 Milyar.
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra, SH mengatakan, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat untuk menemukan keberadaan tersangka.
“Kami sediakan hadiah uang Rp 10 juta, bagi siapa saja yang melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan Leksi Yandi, yang menemukan keberadaan yang bersangkutan dapat menghubungi kami di 0811-7307-655 atau 0822-8004-8904,” jelas Aci panggilan singkat Kasi Intel Kejari OKU Selatan.
Lebih lanjut Aci mengatakan, imbalan uang tunai sebesar Rp 10 juta tersebut akan diberikan setelah Leksi Yandi yang telah berstatus DPO alias buronan ini berhasil ditangkap.
“Bagi yang memberikan informasi akurat keberadaan Leksi Yandi akan diberikan imbalan, dan imbalan tersebut akan diserahkan setelah DPO Leksi Yandi tertangkap”, tegas Aci.
“Tersangka Leksi Yandi ditetapkan sebagai DPO alias buronan pihak kejaksaan negeri OKU Selatan sejak 18 September 2023 yang lalu atas perkara korupsi senilai Rp 1.3 Milyar”, terang Aci
“Hingga hari ini, tersangka Leksi Yandi tak memiliki etikad baik, mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi dana pengadaan alat Covid-19″, jelasnya.
Sementara rekannya, yakni FK, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan dan saat ini perkaranya akan segera menjalani proses persidangan.
“Sementara FK, rekan dari Leksi Yandi telah dilakukan penahanan, dan secara kooperatif menjalani rangkaian proses hukum,” pungkasnya. (Umar)