Lemahnya Pengawasan Proyek RSUD Provinsi Banten Yang Dikerjakan PT. Bina Mandiri mukti Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Lemahnya Pengawasan Proyek RSUD, Provinsi Banten Yang Dikerjakan PT. Bina Mandiri mukti Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg.

Kota serang || media Humas polri

Bacaan Lainnya

Diduga Lemahnya pengawasan peroyek RSUD provinsi Banten kegiatan proyek penyedia fasilitas pelayanan sarana prasarana dan alat kesehatan untuk ukp Tujuan UMKM dan UKM Rujukan tingkat daerah provinsi Banten yang nilaynya miliaran hingga mencapai Rp 17.00.1.200.000,- sumber dana APBD RSUD Banten Tahun anggaran 2022 . ko Gunakan Gas LPG Subsidi 3 Kg…
Gas LPG Subsidi 3 Kg yang digunakan sebagai alat penunjang peralatan kegiatan proyek pembangunan tersebut yg sudah lama
mendapat sorotan tajam dari publik. Pasal nya, dalam pekerjaan memotong besi didapati adanya penggunaan gas LPG ,subsidi tabung gas 3 Kg sebagai bahan penunjang peralatan yg di gunakan di proyek tersebut

Gas yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu (miskin) ini digunakan oleh pengusaha untuk potong besi. Hal ini terpantau oleh awak media di lokasi pada hari sel. 20/09/2022)

Awak media saat konfirmasi ke PM yang berlokasi di Boru kota serang inisial a mengatakan
Iya pak bener tapi itu bukan saya yang nyuruh tapi yang mengirim matrial segala kebutuhan termasuk tabung gas subsidi ini adalah koordinator/kepercayaan dari perusahaan pemenang lelang, karena kami disini cuman kerja pak adapun tabung itu kami gunakan untuk memotong besi-besi yang dipotong dengan menggunakan bahan bakar gas LPG Subsidi 3 Kg tersebut, bahkan PM proyek pun menjelaskan bahwa bahan yang di gunakan juga di kirim oleh pihak koordinator/direktur

Sementara itu, Ketua OKP bulan bintang provinsi Banten Muhamad juhdi dengan tegas mengatakan jelas melanggar aturan karena itu di pake buat motong besi bukan di pake masak atawpun bukan di pake untuk UMKM, bahkan bukan itu saja kegiatan tersebut pun berdasarkan investigasi banyaknya pelanggaran, salah satunya besi yg di gunakan tidak berdasarkan hasil uji tari dari lembaga yg di tunjuk, dan para pekerja pun tidak melaksanakan standarisasi keselamatan pekerja.

Khususnya Penyediaan BBM bagi Publik
“LPG 3 Kg pada prinsipnya diperuntukkan untuk usaha mikro dan rumah tangga, untuk sanksi nya berupa teguran keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya, ” jelas nya, selasa

Terkait penggunaan gas subsidi 3 Kg sendiri sudah diatur oleh pemerintah bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Pengguna lain LPG 3 Kg, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Terkait sanksi nya sendiri sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI, pada pasal 55 disebutkan “ Setiap orang yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).” kepada APH dan intansi terkait mohon di tindak tegas bagi pengusaha yang menyalahgunakan bahan bakar subsidi tersebut

(Pardisahri) ****

Pos terkait