Lemahnya Pengawasan, Revitalisasi Terminal Type A Serang Diduga Gunakan Matrial Bekas

Lemahnya Pengawasan, Revitalisasi Terminal Type A Serang Diduga Gunakan Matrial Bekas

Mediahumaspolri.com || Serang

Bacaan Lainnya

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemuda Peduli Pembangunan Banten (JP3B) Tb Delly SUhendar akan melaporkan Proyek Pembangunan Revitalisasi Terminal Type A Serang ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena diduga lemahnya pengawasan yang akan mengakibatkan kurangnya kwalitas dan kuantitas pekerjaan tersebut.

“Kami menduga proyek pekerjaan ini syarat akan KKN, karena dengan kasat mata saja sudah ketahuan kwalitas pekerjaannya, apalagi lemahnya pengawasan, ini buat catatan kami untuk menindak lanjuti laporkan kepada APH,” kata Delly Suhendar selaku Ketua LSM JP3B.

Menurutnya, proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 23,241,588,086.29 Milyar tersebut diduga mengabaikan Safety K3 tentang Keselamatan kerja yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970.

“Aturan itu sudah jelas dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 bahwa kalau tidak menjalankan aturan tersebut akan dikenakan ancaman pidana yaitu kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” tambahnya.

Lanjut Delly, Ia akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terkait dugaan adanya metrial bekas yang digunakan serta terkait dugaan lemahnya pengawasan safety K3 dari Konsultan dan PPTK Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provisi Banten.

“Kami juga akan mendorong dan melaporkan kepada APH untuk apa yang menjadi temuan kami, agar secepatnya ditindaklanjuti,” tambahnya.

Delly juga berharap Kepada Direktur Lalu Lintas (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Kementrian Perhubungan serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provisi Banten dan Anggota komisi V DPR RI juga harus mengawasi pembangunan Terminal Pakupatan agar rampung Tepat Waktu,” pungkasnya.

Diketahui, Proyek Pembangunan Revitalisasi Terminal Type A Serang menggunakan Anggaran APBN Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provisi Banten melalui kontraktor Pelaksana : PT. Mitra Eclat Gunung Arta dengan No. Kontrak & Tanggal : Ku.003/7/7/7/Satker BPTD-Banten/2022, 14 April 2022. Nomor Spmk & Tanggal : Ku.003/7/15/Satker BPTD-Banten/2022, 14 April 2022. Konsultan Supervisi : PT. Salaras Multiasi Konsultan

Nilai Kontrak : Rp. 23,241,588,086.29,
Tahun Anggaran : SBSN 2022. Waktu Pelaksanaan : 262 Hari Kalender dan Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender

Hingga berita ini ditertibkan Kontarktor maupun konsultan pelaksana belum bisa dihubungi.

(*/MHP)

Pos terkait