LEMBAGA-ARUN Soroti Proyek Pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Kopo, Diduga Terjadi Tindakan Korupsi
Serang || Media Humas Polri.
Proyek pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Kopo yang ada di Desa Kopo Kec.kopo Serang-Banten,dari beberapa pihak oleh karena itu pekerjaan tersebut diduga dilakukan asal-asalan.
Lembaga advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN),menyoroti akan proyek yang berbandrol hampir miliaran rupiah tersebut.
Sebagaimana dikatakan Ketua DPD SERANG LEMBAGA-ARUN Ismoyo bahwa proyek pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Kopo memiliki pagu anggaran sebesar Rp.949.992.522,76 dan dikerjakan oleh kontraktor atau pelaksana CV. Gunung Pelindung Alam Lestari.
Dikatakan Ismoyo dalam pengerjaan proyek pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan kopo diduga dikerjakan amburadul, menurutnya dikarenakan adanya dugaan kurangnya pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
Sehingga menurut Ketua Lembaga – Arun Ismoyo, diduga dalam proyek pelaksanaan pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Kopo, di duga ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Pengerjaannya dilakukan secara asal-asalan, investigasi tim kami dilapangan didapati adanya pengerjaan yang amburadul hal tersebut diduga karena kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga terindikasi oleh pelaksana kegiatan atau pelaksana proyek mengerjakannya secara asal-asalan,” kata Aktivis Kabupaten serang yang namanya tak asing lagi di Dunia per kritisan ismoyo
Maka dari itu Ismoyo Selaku ketua Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Nusantara(ARUN)DPD KAB.SERANG mengatakan bahwa Lembaga Arun akan terus mengawal dan memberikan perhatian terhadap proyek pembangunan rehabilitasi Kantor Kecamatan Kopo secara Bersurat, bahkan ia pun meminta agar pihak berkompeten untuk menyelidiki akan proyek tersebut.
Juga dari beberapa warga masyarakat sekitar mempertanyakan akan proyek tersebut, karena mereka (masyarakat -red) juga mengatakan bahwa adanya pengerjaan asal-asalan dan amburadul yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan, karena kurang optimalnya pengawasan dari instansi berwenang.
“Kami LEMBAGA -ARUN meminta agar pihak yang berkompeten menyelidiki akan proyek pembangunan Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Kopo, karena kami menduga ada terjadi kongkalikong antara instansi dan pihak pelaksana kegiatan, sehingga mengarah ke adanya praktek korupsi, demi mencari keuntungan lebih dalam proyek tersebut,”(red)