Media Humas Polri // Banten
Adanya aktivitas galian tanah (Tambang galian C) yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pihak Lembaga Gerhana indonesia kabupaten dan kota akan melayangkan surat resmi kepada pihak terkait yang di duga beroperasi ber bulan bulan namun tidak ada tindakan dari pihak instansi terkait dan APH.
lembaga Gerhana indonesia kabupaten dan kota di depan awak media (28/02/2024) mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pengaduan kepada dinas terkait dan APH dengan adanya galian C yang di duga kuat tidak kantongin ijin pasalnya perusahaan tersebut tidak mengindahkan segala aturan aturan yang sudah di tentukan pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang berbunyi bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
*Kendati demikian aktivitas galian tersebut seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait. Sehingga kepada aparat penegak hukum agar pengusaha galian C tersebut di tindak sesuai aturan hukum yang belaku, karena selain merusak alam, diduga kuat galian C, tersebut belum mengantongi ijin resmi” ungkapnya. ( Jasmani )