Media Humas Polri / Idi Rayeuk – Lembaga KPK DPC Aceh Timur di berhentikan atau dinonaktifkan kegiatannya untuk sementara waktu, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan
Dedi iskandar, selaku Ketua L-KPK DPC mengatakan selain men nonaktifkan lembaga ini ia juga menghentikan semua kegiatan atas nama kegiatan L-KPK khusus nya di wilayah kabupaten Aceh Timur.
“Untuk kegiatan L-KPK sementara waktu kita hentikan, atau kita nonaktifkan seluruh kegiatan yang di atas nama kan kegiatan L-KPK” ujar dengan sapaan bg dedi.
“kita beritakan tentang hal ini agar tidak adanya oknum tertentu yang mengaku atau meng atas nama kan LKPK”.lanjutnya
“Adapun kita hentikan kegiatan LKPK hari ini merupakan bentuk protes terhadap ketua DPW Aceh (AMIRUDDIN) yang tidak konsisten dalam menindaklanjuti kasus yang telah kita temukan di Aceh Timur”. ujarnya.
Ia juga mengungkap kekecewaan nya atas sikap Ketua L-KPK DPW Aceh, yang tanpa alasan yang jelas memberhentikan KA Propost L-KPK provinsi Aceh, dan tidak konsistennya dalam menakhodai L-KPK provinsi Aceh sesuai dengan ad art yang berlaku. Dalam ad art kami dibenarkan memberhentikan pengurus, namun dengan alasan yang jelas, tetapi terkait kasus KA Propost sampai saat ini belum ada alasan yang jelas terkait pemecatannya Tutup Dedi iskandar.