Lembaga LIRA Minta Polda Aceh Lidik Pengadaan Bibit Pinang dan Kakao Tahun Anggaran 2018 Di Aceh Tenggara
Banda Aceh – mediahumaspolri.com ,Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Ditreskrimsus Polda Aceh untuk melakukan lidik terhadap pengadaan bantuan bibit Pinang / Kakao tahun anggaran 2018 lalu di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Bantuan itu diberikan kepada empat kelompok tani, yaitu terdiri dari, Kelompok Saroha Kecamatan Badar, Kelompok Tani Kane Mejile Kecamatan Darul Hasanah, Kelompok Tani Malot Kane Calus Kecamatan Tanoh Alas dan Kelompok Tani Merga Selima Kecamatan Babul Makmur
Jenis bantuan yang diberikan kepada keempat kelompok tani tersebut berupa, 258.000 batang bibit Pinang, 22.500 Pupuk NPK, 200 liter Herbisida dan 100 buah gunting serta 600 set peramon. Disamping itu diberikan kepada masing-masing kelompok tani Rp 8.750.000, sebagai upah tanam.
“Dalam hal itu, tim LIRA sudah melakukan investigasi dilapangan sehingga besar dugaan adanya permainan dalam penyaluran bibit dan pupuk yang tertera dalam spesifikasi, seperti diketahui orang yang ditunjuk pihak terkait untuk mengurus penyaluran bantuan ini diduga tidak dilibatkan, artinya diambil alih oleh oknum tertentu di dinas yang sebelumnya orang yang ditunjuk menangani bantuan tersebut adalah saudara S, PNS dilingkungan Dinas Pertanian Aceh Tenggara”, jelas Aktivis LIRA M. Saleh Selian kepada media ini via WhatsApp Minggu (30/01/2021).
“Diduga kuat oknum yang mengambil alih pembagian pupuk tersebut membujuk setiap Kepala kelompok tani untuk menandatangani berita acara serah terima barang seolah-olah bantuan sesuai dengan kertas dan Fakta dilapangan,” tambah Saleh.
“Disamping itu, bahwa ada dugaan Kelompok Tani Merga Silima Kecamatan Babul Makmur adalah kepunyaan oknum yang mengambil alih pembagian pupuk tersebut, artinya oknum tersebut diduga telah menggelapkan bantuan melalui Kelompok Tani Merga Selima dengan modus menggunakan orang lain sebagai ketua kelompok tani”, pungkasnya.
“Sehubungan bantuan ini bukan bersumber dari APBK Aceh Tenggara sehingga terkesan diam-diam, karena tidak tertuang dalam APBK Agara tahun 2018 lalu, patut diduga berpotensi korupsi, seperti Pupuk diselewengkan, seraya berharap Tim Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk melakukan lidik terhadap penyaluran tersebut,” tutupnya.
Sementara itu Kabid Perkebunan K, SP saat ini tidak dapat dihubungi,sebab yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan Korupsi bibit jagung Hibrida TA 2020 sedang menjalani berproses hukum terkait pengadaan bibit jagung hibrida,hingga berita ini di turunkan belum bisa memberikan keterangan dan pihak terkait lainnya.
Lira juga meminta agar penyidik jeli melakukan Lidik siapa aktor dibalik penyaluran bibit tersebut.Tambah saleh mengakhiri.
Laporan : Sofyan Hs
Sumber : LSM LIRA