Lembaga RKCA Apresisasi Kinerja Kajari Nagan Raya Atas Setuju Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.
NAGAN RAYA – mediahumaspolri.com Dewan Pengurus Pusat Lembaga Rimueng Kila Center Aceh Mengapresiasi kinerja Kajari Nagan Raya atas persetujuan Ekpose Penghentian Penuntutan berdasarkan keadadilan. Senin. 21/03/2022.
Ketua umum Lembaga Rimueng Kila Center Aceh Agus Salim. RZ. S.Sos mengatakan kepada awak media, yang bahwa selama ini kinerja Kajari Nagan Raya cukup tepat dan bagus, patut kita memberi Apresiasi.
Agus juga meambahkan ekspose antara Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif guna untuk membantu Masyarakat dan yang cukup kita prihatin nyakni tersangka bisa memberi infak untuk pembangunan tempat ibadah / Rumah Allah.
Dan selama ini pun pihak kejari Nagan Raya sudah sering membuat perdamaian dengan secara kekuargaan. Dan pun hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Sambung Agus, diharapkan kepada para tersangka, kasus apa saja jika sudah di beri petunjuk untuk membuat perdamaian dengan secara kekeluargaan jagan terulang lagi kasus tersebut. Ucap Agus. Secara singkat.
Berdasarkan keputusan hari ini Keadilan Restoratif atas nama tersangka AN yang disangka melanggar pasal dengan tersangka AN yaitu damai dengan syarat korban SR meminta tersangka AN untuk membangun 1 (satu) pilar untuk pembangunan masjid Gampong Babah Krueng Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya dengan nilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai sedekah/infag tersangka AN untuk pembangunan tempat ibadah. Tutur Agus.
Laporan : Sofyan Hs