Lembaga RKCA Minta Kepada Keuchik Se Nagan Raya Tranparansi Terkait Rekrutmen Aparatur Desa.
NAGAN RAYA || mediahumaspolri.com
Mulai Meuraknya isu dalam perekrutmen Calon Aparatur Desa yang baru di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, hampir di setiap Kecamatan. Ksmis, 19/05/2022.
Dewan Pengurus Pusat Rimueng Kila Center Aceh ( DPP – RKCA ) meminta para Keuchik dalam merekrutmen Calon Perangkat Desa yang baru dengan secara terbuka jangan hanya segeluntir saja, lebih baik di buat tempel pengumuman di papan informasi desa atau di Warkop agar masyarakat bisa melihat.
Ketua Umum RKCA Agus Salim.RZ. mengatakan kepada awak media, diharapkan kepada Keuchik agar keterbukaan untuk memilih Perangkat desa yang baru. Dan jangan membawa unsur politik dalam hal tersebut.
Agus juga menegaskan para Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya yang beberapa bulan yang lalu sudah di lantik oleh Bupati. Disaat merekrutmen perangkat desa yang baru agar tidak terjadi perang politik pilkades yang sudah berlalu. Ucap Agus.
Agus juga menambahkan terkait Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu”.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa perangkat desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas pula tentang mekanismenya yakni dengan terlebih dahulu Kepala Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis.
Dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa”.
Selain itu Agus juga banyak menerima keluhan dari Keuchik yang baru, yang bahwa ada beberapa oknum mantan Kechik belum menyerahkan Aset Desa kepada Keuchik yang baru, dan Agus minta kepada Camat dalam Kabupaten Nagan Raya untuk disurati para mantan Keuchik tersebut. Pungkasnya.
Laporan : Sofyan Hs