LHP Inspektorat Nias Utara terkait Indikasi Korupsi APBDes Desa Sisobahili diduga hanya Asal-Asalan. Masyarakat Desa Sisobahili dan MHP Sumut minta Aparat Penegak Hukum harus mampu ungkap Indikasi Korupsi dan tindak Tegas Oknum yang terlibat
SUMUT – Mediahumaspolri.com
Laporan pengaduan masyarakat kepada inspektorat nias utara terkait dugaan Korupsi APBDes Desa sisobahili Tahun Anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Sisobahil Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara Atas Nama Fanolo Harefa, diduga sama sekali belum ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten nias utara sejak dugaan tersebut dilaporkan pada bulan maret 2021, sehingga masyarakat desa sisobahili harus membuat laporan pengaduan kepada kapolres nias pada bulan mei tahun 2021 yang lalu.
Terkait pengaduan tersebut, kapolres nias telah menyurati inspektorat nias utara dengan surat Kapolres Nias No. B/622/IV/Res.3.3/2021/Reskrim, tanggal 04/04/2021 perihal permintaan pemeriksaan / Audit, kemudian inspektorat telah menindaklanjutinya dan hasilnya dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat dengan No. 700/09/LHP-KASUS/ITDA/2021 tertanggal 04/06/2021. Berdasarkan (SP2D) yang dikirim polres nias kepada Darmajuli Harefa (masyarakat desa sisobahili kec. namohalu esiwa/pelapor) dengan no. B/76/V/Res.3.3/2022/Reskrim, pada surat tersebut baru diketahui oleh Darmajuli Harefa bahwa hasil pemeriksaan/audit inspektorat kabupaten nias utara terhadap penyalahgunaan anggaran APBDes desa sisobahili tahun anggaran 2020 hanya ditemukan pada pembangunan jalan Rabat Beton di dusun II RT 5 desa sisobahili dengan kerugian negara hanya Rp. 3.553.637.
Temuan dari inspektorat kabupaten nias utara tersebut menyisahkan pertanyaan besar bagi Darmajuli Harefa dan masyarakat desa sisobahili lainya, karena dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilaporkan bukan hanya satu jenis saja, melainkan ada penggunaan jenis besi di jembatan sobagimboho yang tidak sesuai RAB, Sisa upah kerja yang belum terealisasi sebesar Rp. 133.600.000, Pengurangan volume pada bangunan gedung PAUD Orada, sisa anggaran pembinaan sarana olah raga. Jadi selain tidak masuk akal nilai kerugian negara tersebut juga pemeriksaanya diduga tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak inspektorat agar tidak diketahui oleh masyarakat setempat terutama pihak yang melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Nias. Sebab menurut Darmajuli Harefa, saat tim inspektorat melakukan pemeriksaan/audit pada bulan juni 2021 yang lalu, tidak ada pemeberitahuan dari pihak inspektorat nias utara kepada masyarakat (Para pelapor) serta Kepala Desa dan BPD Desa sisobahili kecamatan namohalu esiwa juga tidak diberitahu apalagi salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sama sekali tidak pernah diberikan kepada kami, sudah saya tanyakan pihak inspektorat nias utara, Bapak Amenesi Zebua selaku Auditor Muda pada awal mei 2022 namun tidak diberikan dengan alasan bahwa itu hanya diberikan jika diminta oleh penyidik dari Kepolisian atau Kejaksaan. Sehubungan dengan hasil LHP tersebut, Darmajuli Harefa sangat mengharapkan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di desa sisobahili kecamatan namohalu esiwa yang nilai kerugian negara yang diperkirakan Ratusan Juta Rupiah, serta mengungkap siapa oknum-oknum yang diduga bermain-main dalam melakukan pemeriksaan/audit terkait laporan masyarakat desa sisobahili. Demikian disampaikan Darmajuli Harefa kepada Media Humas Polri, (13/05/2022)
Untuk diketahui bahwa, adapun beberapa jenis pelanggaran penggunaan APBDes desa sisobahili T.A 2020 yang diduga disalahgunakan oleh kepala desa sisobahili atas nama Fanolo Harefa yang dilaporkan oleh darmajuli harefa beserta masyarakat desa sisobahili lainya kepada inspektorat nias utara dan kepada Kapolres Nias.
1. Pembangunan jembatan sobagimboho dengan anggaran 514.271.750
Sesuai RAB harus menggunakan besi Ulir ukuran 16 mm, tapi nyatanya malah menggunakan besi polos ukuran 12 MM.
Upah kerja yang dianggarkan pada RAB Rp. 154.000.000 tapi yang dibayar hanya Rp. 20.400.000. Sisanya Rp. 133.600.000 dipakai untuk bayar tenaga kerja ahli yang didatangkan dari luar, namun nyatanya malah pekerjaan tersebut diborong oleh Ketua BPD desa sisobahili dan mempekerjakan masyarakat hanya 2 Hari/KK dengan gaji Rp. 70.000/KK.
Sesuai kesepakatan bersama, bahan material harus menggunakan bahan material dari luar. Tapi yang dipakai malah bahan material yang ada di sekitar lokasi yang kwalitasnya kurang baik.
Pondasi bronjong penahan tepi jembatan tidak di gali sedalam 1 meter sesuai ketentuan RAB, melainkan hanya digali kurang lebih 20 cm.
2. Pembangunan jalan rabat beton tahun 2020 di RT 5 dusun 2
Mengurangi volume ketebalan
Bahan material yang digunakan tidak sesuai RAB
3. Pembenahan lapangan futsal dengan anggaran di dalam RAB Rp. 17.750.000, namun yang terealisasi hanya pengelasan tiang gawang dengan biaya Rp. 440.000
4. Pengadaan sarana olah raga dengan anggaran dalam RAB Rp. 33.640.000, namun yang terealisasi hanya pembelian 5 Pcs Bola Futsal dengan total harga Rp. 1.000.000
5. Pengadaan Laptop sebanyak 15 unit, harga Rp. 9.000.000/Unit, Spek Cor I3 dengan total anggaran Rp. 135.000.000. namu yang terealisasi hanya beberapa unit dengan spesifikasi tidak sesuai RAB
6. Pembangunan gedung PAUD Orada, dimana terdapat pengurangan volume baik ukuran tinggi, lebar maupun panjangnya.
Atas informasi tersebut, pada tanggal 08/04/22 tim investigasi Media Humas Polri melakukan konfirmasi via telephone seluler kepada kepala desa sisobahili Atas nama Fanolo Harefa. Dalam tuturanya Fanolo Harefa menyampaikan bahwa Pengelolaan APBDes desa sisobahili tahun anggaran 2020 semua sudah terlaksana dan mengaku pihaknya sudah dievaluasi dan dicek oleh kecamatan dan juga inspektorat dan hasilnya ada di inspektorat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah ditindaklanjutin oleh pemerintah desa sisobahili. Juga menambahkan bahwa pihaknya selalu berpedoman/mengikuti petunjuk dari atasanya misalnya dari kecamatan, PMD dan Inspektorat.
Keterangan dari kades ini sangat bertolak belakang dengan keterangan Darmajuli Harefa yang menuturkan kepada tim kami pada tanggal 31/03/2022 bahwa, laporan pengaduan mereka kepada inspektorat nias utara pihaknya belum melihat/menerima seperti apa gambaran atau bentuk dan hasil tindaklanjut dari lampiran tersebut termasuk jika benar ada LHP yang diterima oleh kepala desa juga belum diketahui serta tindaklanjut atau realisasi LHP tersebut sampai sekarang belum terlihat atau dirasakan oleh masyarakat desa sisobahili,pungkas Darmajuli.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota BPD desa sisobahili kecamatan namohalu esiwa atas nama Juli Asinimar Harefa yang dikonfirmasi oleh tim investigasi Media Humas Polri via telephon seluler.Juli Asinimar Harefa mengatakan bahwa terkait dana desa sisobahili tahun 2020 ada terdapat kesalahan, dimana dana desa itu berfungsi untuk memberdayakan masyarakat desa bukan dilakukan secara borongan. Seperti pembangunan jembatan sobagimboho, pengerjaanya diborong oleh Ketua BPD sendiri dan mempekerjakan masyarakat hanya 2 hari/KK dengan gaji Rp. 70.000/hari. Pihaknya menambahkan bahwa Desa sisobahili ini ada lebih 100 KK, jadi kalau 1 KK digaji Rp. 140.000 selama 2 hari maka gaji Hari Orang Kerjanya (HOK) hanya berkisar 20 jutaan sementara upah kerja yang dianggarkan sebesar 150 juta dan sisanya itu tidak diketahui diarahkan kemana oleh kepala desa. Tutur Juni Asinimar harefa
Ditanya soal penggunaan besi polos pada pembangunan jembatan sobagimboho, Juli Asinimar Harefa mengaku bahwa waktu itu sudah menegur secara lisan dan tulisan kepala desanya dan kepala desanya menjawab gak ada biaya. Ia juga menuturkan bahwa selain jembatan sobagimboho yang dinilai terdapat pelanggaran, pembangunan gedung paud orada dan pembangunan jalan rabat beton di dusun 2 juga terjadi pelanggaran dan sampai hari ini belum dilakukan perbaikan. Dijelaskan juga bahwa bahwa BPD desa sisobahili tidak pernah menerima RAB terkait pembangunan jembatan sobagimboho tersebut, sudah pernah diminta tetapi hanya dijawab iya-iya aja oleh kepala desa, dan terkait SPJ/LPJ anggaran APBDes tahun 2020, semua BPD tidak pernah menerima SPJ/LPJ tersebut dan tidak pernah diundang dalam rapat oleh kepala desa. Pungkas Juli Asinimar Harefa kepada tim investigasi Media Humas Polri pada tanggal 08/04/2022
Berdasarkan hasil wawancara kami diatas, kami menduga bahwa pengelolaan ABPDes desa sisobahili kecamatan namohalu esiwa pada T.A 2020 disinyalir terjadi dugaan korupsi yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa Sisobahili Atas Nama Fanolo Harefa. Sebab ketika tim kami menanyakan kepada kepala desa terkait seperti apa tindaklanjut dan realisasi LHP yang diterima dari Inspektorat, Fanolo Harefa malah berbelit atau mengelak dan mengatakan bahwa itu tidak bisa disebutkan/diberitahu karena ada etikanya, sebab itu persoalan administrasi, serta pihaknya tetap berpegang pada atasanya seperti inspektorat.
Keterangan-keterangan demikian dari Kepala desa sisobalihi patut diduga merupakan bentuk ketidak transparannya sebagai Badan Publik yang bekewajiban memberikan informasi publik kepada pengguna informasi. Serta bentuk ketidaktaatan pada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Selain itu juga diduga tidak menjunjung tinggi ketentuan pasal 28F UUD 1945. Oleh karenanya kami menduga bahwa APBDes desa sisobahili kecamatan namohalu esiwa tahun 2020 telah menjadi ajang korupsi yang dilakukan secara terencana yang diduga dilakukan oleh Fanolo Harefa serta segelintir oknum-oknum dari pemerintahan desa sisobahili maupun oknum-oknum dari Inspektorat nias utara.
Oleh karena itu, kami dari Media Humas Polri meminta atensi dan ketegasan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI, maupun dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) agar dapat memeriksa kembali laporan masyarakat desa sisobalihi tersebut serta memeriksa Kepala Desa Sisobahili selaku Pihak terlapor dalam dugaan korupsi anggaran APBDes TA. 2020 Desa Sisobahili Kecamatan Namohalu Esiwa, Kab. Nias Utara.
Red/Tim Investigasi
Media Humas Polri Perwakilan Sumut