Lembata // Media Humas Polri
Warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan ( AMPK ) desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri menduga kuat adanya konspirasi terstruktur antara Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lembata dan Oknum Kades Kouha, Saleh Wahid, dimana hasil temuan dugaan tindak pidana korupsi di desa kaohua sangat tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kini mengakibatkan kerugian negara senilai 50 an juta saja. ( Sumber data berdasarkan surat Pengaduan dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kouha, Rahmat Usman Lanasuri kepada Media menyebutkan bahwa, Pada saat tim auditor Inspektorat Kabupaten Lembata yang dipimpin oleh Ibu Rani dalam pemeriksaan berlangsung tatkala itu Ibu Rani menyampaikan bahwa, Terhadap pemeriksaan ini pihaknya tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengaudit semua item kegiatan yang menjadi hasil dugaan korupsi sebagaimana termuat dalam surat Pengaduan dari Aliansi, maka dipandang perlu pemeriksaan di mulai dari tahun 2018 dengan melihat item kegiatan yang menelan anggaran yang di anggap fantastik yakni: Pagar lapangan bola kaki, Drainase dan Jalan Usaha Tani (JUT) untuk dijadikan sebagai simple pemeriksaan tim auditor. Ungkap Rahmat Usman sambil menceritakan Kepada Media Humas Polri Jumat (3/3/2023).
Kemudian dikatakannya, Dalam pemeriksaan berlangsung pada tiga item kegiatan tersebut ternyata menjadi hasil temuan Tim auditor Inspektorat Kabupaten Lembata sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan. Dugaan temuan juga diperkuat dengan adanya pengakuan secara langsung oleh pemerintah Desa kaohua diantaranya ; Tanaman produksi jati lokal dimana anggarannya telah dilakukan grafikasi atau dibagikan bersama termasuk pengadaan pupuk 30 juta. Urai aktivis Jebolan Universitas Indonesia Timur ini.
Tak hanya itu, Dalam pemeriksaan berlangsung, Pemdes Kouha juga mengakui beberapa item kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2018 yakni; Pembangunan kantor BPD yang di anggarkan dalam dokumen APBDes tahun 2018 senilai 58 juta, namun tidak juga di bangun sehingga anggaran tersebut kembali ke silpa, Pengadaan Kursi antik yang dibuat dari ban bekas senilai 4 juta,dan juga 4 khas tanah milik desa yang bersertifikat senilai 10 juta semuanya kembali silpa di tahun 2018. Pungkas Rahmat Usman.
Kembali Rahmat Usman mengatakan, Tak hanya itu, Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lembata dalam pemeriksaan juga menemukan beberapa item kegiatan tentunya terindikasi nota fiktif., dan lebih parahnya adalah ditemukan pembangunan sekolah PAUD hanya dua lokal hingga menelan anggaran kisaran 400 juta.,dan lebih anehnya lagi bahwa, Dari semua hasil pemeriksaan tim auditor inspektorat sama sekali pihaknya tidak pernah di konfirmasi, dan tiba tiba muncul rekomendasi penetapan hasil temuan LHP inspektorat hanya 50 juta sehingga hal ini sungguh konyol, Tegasnya.
Sungguh sangat aneh dan mengejutkan bahwa, dalam pemeriksaan tersebut ketua tim auditor, Sapaan Rani sampai menangis di hadapan aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan dan meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi ini jangan di teruskan dan juga laporan fiktif jangan lagi di adukan ke publik,bahkan setiap kali pemeriksaan di masing-masing item kegiatan, ketua tim Rani selalu menangis, ada apa di balik semua ini. Tanya Aliansi MPK penuh heran.
Selanjutnya, Terhadap Penilaian adanya konspirasi terstruktur antara Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lembata dan Oknum Kades Kouha, Saleh Wahid. Wartawan Media ini mengkonfirmasi keterangan kepada Kepala inspektorat Kabupaten Lembata, Patris Ujan melalui pesan WhatsApp Jumat (3/3/2023) menyampaikan bahwa, Terhadap Penilaian dari Aliansi itu tidak benar, karena tim pemeriksa itu independen dan punya kode etik auditor. Tim juga tidak punya kepentingan.
Tim sangat obyektif jadi tidak mungkin berkonspirasi dengan Kades kaohua, lagipula rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan sudah di tindak lanjuti yang bersangkutan dan sudah lunas semuanya. Ungkapnya secara singkat.
Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kouha, Kasman Baomaking membantah keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, itu tidak benar atas keterangan kepala inspektorat kabupaten Lembata menyatakan bahwa, Laporan Hasil Pemeriksaan sudah 100% alias lunas, sementara surat penolakan aliansi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan beserta data pembanding pihaknya telah menyurati kepada Penjabat Bupati Lembata dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata. Pungkas Kasman.
Lanjut Kasman Baomaking kembali menjelaskan bahwa, Menjelang 1 bulan kemudian pihak Inspektorat telah menyurati Kepada Desa kaohua dengan tembusan camat Buyasuri bahwa, batas waktu tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan sudah berakhir. Hal ini dinilai jelas jelas Konspirasi antara oknum kades, Saleh Wahid dengan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lembata. Tegas Kasman Baomaking. (Ahmad)