Lima Ormas Minta Dishub Muba Menghentikan aktivitas Angkutan Batubara Milik PT Ocean 

Lima Ormas Minta Dishub Muba Menghentikan aktivitas Angkutan Batubara Milik PT Ocean

Media Humas Polri || Muba

Bacaan Lainnya

Terkait adanya keresahan masyarakat terhadap armada angkutan batubara yang disinyalir milik PT Ocean melintasi jalan Macang Sakti-Mangun Jaya-Sekayu-Palembang, puluhan massa dari gabungan Organisasi Massa (ORMAS) terdiri Pose RI, Barikade 98, Tim 9, PWRI dan AWDI, menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten Musi Banyuasin Jl. Kol. Wahid Udin, Sekayu pada Kamis (8/8/2024).

Dalam Aksi yang di komandoi oleh Pose RI menyampaikan tuntutannya meminta kepada Dishub Muba agar menghentikan aktivitas armada angkutan batubara milik PT Ocean yang diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

Seperti dikatakan oleh Ketua Umum Pose RI, Desri Nago SH, bahwa aksi damai berlangsung hari ini dilatarbelakangi keresahan masyarakat akibat debu dan kerusakan jalan yang timbul karena armada angkutan milik PT Ocean yang melintas di Jalan SP Mangun Jaya – SP Macang Sakti.

“Kami mewakili masyarakat meminta Dishub Muba segera turun ke lapangan, untuk menghentikan aktivitas angkutan batubara milik PT Ocean. Karena dampak pengangkutan ini membuat masyarakat dan pengguna jalan saat musim kemarau setiap hari menghirup debu, yang tentunya hal itu dapat menggangu kesehatan masyarakat dan pengguna jalan Sp Mangun Jaya-Sp Macang Sakti,” ungkapDesri Nago SH.

“Selain itu juga masyarakat dan pengguna jalan disana saat musim hujan jalan banyak yang mengalami kerusakan dan berlumpur,” ujarnya.

Ia menegaskan armada angkutan batubara milik PT Ocean menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang dilintasinya karena bermuatan melebihi dari ketentuan mengaturnya.

“Armada angkutan batubara merupakan salah satu penyebab utama kerusakan jalan dikarenakan daya angkutnya melebihi kapasitas, diperkirakan 10 ton bahkan lebih, padahal untuk mobil sejenis Dump Truck Canter itu daya angkutnya hanya 5 ton, maka dari itu meminta kepada Dishub Muba menghentikan aktivitas armada angkutan batubara milik PT Ocean,” tegasnya.

Para peserta aksi dalam orasinya menyoroti kelayakan armada angkutan batubara milik PT Ocean yang beroperasi diduga banyak tidak memenuhi syarat-syarat dalam pengoperasiannya.

“Truk angkutan batubara PT Ocean mayoritas tidak layak jalan, dan patut diduga banyak yang mati pajak serta tidak melakukan uji kir secara berkala. Sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan, serta tidak memiliki kontribusi apapun terhadap pajak daerah, oleh karena itu saya minta Dishub Muba harus segera melakukan penertiban terhadap truk-truk PT Ocean,” ujar Sujarni dalam orasinya.

Menurut Sujarnik, banyaknya jumlah truk batubara yang melintas di jalan umum dan membawa muatan melebihi batas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin.

“Setiap hari ada ratusan bahkan ribuan truk batubara konvoi di jalan dengan muatan belasan ton melebihi batas 8,5 ton yang sudah ditetapkan Pemkab Muba. Kami minta Dishub segera turun ke lapangan guna mendata berapa jumlah armada batubara yang memiliki izin, serta menindak truk angkutan batubara melanggar aturan,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan aksi dari gabungan beberapa organisasi masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Musi Banyuasin, Musni Wijaya SSos MSi, saat menerima perwakilan di Ruang Rapat kantor Dishub menuturkan bahwa secara aturan truk batubara boleh melintasi jalan umum bila diperlukan.

Dalam rapat dengan perwakilan massa aksi, Musni juga menyatakan Dishub Muba tidak memiliki wewenang menindak pelanggaran aturan yang dilakukan armada PT Ocean, seperti penindakan STNK mati pajak dan uji kir habis masa berlaku.

“Regulasi dan aturan memang dari kita, tapi wewenang kami terbatas terutama dalam penindakan itu ada pada pihak kepolisian. Untuk uji kir kendaraan itu dikembalikan ke tempat asal kendaraan masing-masing,” jelasnya.

Selain itu Musni mengatakan bahwa armada angkutan batubara, berdasarkan laporan dari PT Ocean tahun 2023 yang lalu.

“Untuk jumlah armada angkutan batubara milik PT Ocean dalam laporannya berjumlah seratus unit, untuk tahun 2024 hingga sekarang belum menyampaikan laporannya,” katanya.

Terkait dampak lingkungan berupa debu jalan yang dirasakan oleh masyarakat itu dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

“Untuk permasalahan debu jalan itu kembali ke Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Muba juga sudah mengupayakan pembangunan jalan baik itu melalui bantuan Gubernur atau APBD, namun kita tidak bisa bebas membangun karena untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa pembangunan jalan ini untuk kepentingan perusahaan bukan masyarakat,” tutup Musni.

Menyikapi hasil rapat dengan Kadishub Muba, para peserta aksi menyampaikan kedepan apabila tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Muba akan mengadakan aksi damai kembali dengan melakukan swiping terhadap angkutan batubara di jalan umum dan menyegel kantor PT Ocean.(Aln)

Pos terkait