Lima Portal Media diKuatkan Steatmen DPRD Bojonegoro Pasca Hadapi Gugatan Pelaku Tambang Ilegal.

Lima Portal Media diKuatkan Steatmen DPRD Bojonegoro Pasca Hadapi Gugatan Pelaku Tambang Ilegal.

Bojonegoro–MediaHumasPolri.com.
Lima portal media pemberitaan diantaranya Media Infokitanews.com, Penarealita.com, Mediahumaspolri.com, Kabarreskrim.net, Kupaskriminal.com pada hari ini hadapi gugatan pelaku usaha tambang ilegal di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu, 04 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Persoalan itu dipicu lantaran pihak pelaku usaha Pertambangan berdalih pengelolaan lahan Pertanian di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, tak terima kalau kegiatan yang dilakukan tersebut dicurigai ilegal.

Padahal, tudingan itu dilontarkan berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber yang mempunyai peran dan fungsi melakukan kajian dibidang usaha pertambangan.

Beberapa narasumber tersebut ialah, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang Bojonegoro.

Dari semua narasumber tersebut menyatakan kalau tidak pernah melakukan kajian akademis maupun menerbitkan rekomendasi terkait proses perizinan usaha pertambangan di wilayah Desa Sumberejo.

Meski demikian pelaku usaha atas Nama CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (LISA) justru merasa kalau kegiatan yang dilakukan itu mempunyai izin lantaran telah memberikan kontribusi kepada Kas Daerah.

Namun dengan adanya pemberitaan yang menyebut kalau aktifitas itu bukan merupakan pengolahan lahan pertanian, melainkan praktik galian C alias Pertambangan, yang diduga tidak memiliki izin Pertambangan, sehingga membuat pelaku usaha merasa dirugikan dan langsung melakukan gugatan terhadap beberapa Portal Media yang mengabarkan hal tersebut.

Akan tetapi, persoalan diatas kini mendapat respon serius oleh para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro dalam hal ini Komisi B. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya rapat untuk membahas aktivitas pertambangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.

“Jadi dia tidak memiliki izin Tambang, tapi izin Pengelolaan lahan Pertanian, tetapi berdasarkan temuan dinas PTSP bersama beberapa Dinas saat turun cek lokasi, di dapati adanya sarana kerja bentuk alat berat bego, pengangkutan limbah tanah, itu yang menunjukkan bahwa itu bukan aktivitas pengelolaan lahan Pertanian tetapi di duga kegiatan Pertambangan.” Ucap Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi usai acara rapat dengar pendapat bersama Dinas yang membidangi soal izin dan kajian Pertambangan.

Menurut Selly, hal itu juga diperkuat bahwa pengusaha, dalam hal ini CV Lillahi Samawati Wal Ardhi telah melakukan pembayaran pajak galian C yang diterimakan kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) semenjak tahun 2022.

“Pertanyaannya, jika dia tidak melakukan Pertambangan kenapa harus membayar pajak kepada Bapenda, harusnya itu tidak perlu, kalau dia membayar pajak galian C harusnya memiliki perizinan Pertambangan.” Ungkapnya,

Setelah dilakukan pengecekan ulang lanjut Selly, ternyata lokasi titik koordinat tersebut terdaftar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai wilayah permukiman Perdesaan, bukan kawasan Pertambangan atau Pertanian.

“Jadi sebenarnya, ketika usaha pengembangan pengelolaan lahan Pertanian pun tidak bisa di lakukan, karena di situ tertera peruntukan kawasan wilayah Pemukiman, secara otomatis sudah tidak sesuai perda tata ruang, kita meminta penegasan dari forum tata ruang secara legal untuk menyatakan, bahwa lokasi tersebut tidak dapat dilakukan kegiatan pengolahan lahan Pertanian maupun Pertambangan.” Terangnya.

Dengan adanya bukti pembayaran pajak galian C oleh penambang kepada Bapenda, maka dari itu Selly meminta Kepada DPMPTSP untuk koordinasi dengan Dinas Provinsi, serta Dinas yang menerbitkan perizinan sebagai pemangku kewenangan dan juga ESDM ,sambil menunggu hasil maupun arahan petunjuk lanjutan.

“Karena izinnya pengolahan lahan pertanian namun kegiatannya kategori pertambangan, untuk sementara kegiatan pertambangan kita berhentikan dahulu, karena tidak sesuai perda tata ruang. Sehingga sebagai wujud penegakan Perda dan tetap mengacu pada perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tadi dalam rapat kita minta kegiatan dihentikan dahulu.” Tegasnya.
(Team/Red)

Pos terkait