Media Humas Polri || Langkat
DPRD Kabupaten Langkat tetapkan lima judul Rancangan Peraturan Daerah Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda Kabupaten Langkat tahun 2024, penetapan ini melalui rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga dan Antoni Senin (23/10/23).
Dari Lima judul Ranperda itu Tiga Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan Dua Ranperda berasal dari Pemkab Langkat.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD itu adalah Satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada Remaja, Dia Ranperda tentang Laboratorium Lingkungan dan Tiga Ranperda tentang Zakat Infaq dan Sedekah.
Sedangkan dua Ranperda Pemkab Langkat adalah satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat dan Dua Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor dua tahun 2019 tentang masyarakat hukum adat.
Sebelum Lima Ranperda itu ditetapkan Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin melalui Sekda Amril menjelaskan alasan alasan pengajuan judul Ranperda dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Langkat H.Dedek Pradesa juga menjelaskan secara rinci latar belakang tujuan sasaran maupun ruang lingkup judul Ranperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2024.
Penetapan Propemperda tahun 2024 ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Langkat oleh Sekretaris DPRD Basrah Pardomuan setelah Ketua DPRD Langkat mengetuk palu tanda ditetapkan Lima judul Ranperda masuk dalam Propemperda setelah para anggota DPRD Langkat yang hadir menyatakan setuju.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin mengingatkan baik Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan Draft Ranperda sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Suriadi)