Media Humas Polri || Bandar Mataram
Limbah perusahan mencemari aliran sungai dan lahan milik warga, dengan prihal tersebut warga melaporkan ke dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Lampung Tengah. Mendapatkan laporan dari warga, dinas terkait turun dan mendatangi PT Hamparan Bumi Mas Abadi untuk melakukan evaluasi atau pengecekan limbah yang cemari lingkungan perusahaan.
Namun sayang, menurut pernyataan dinas yang disampaikan ke warga sekitar, tidak memenuhi unsur pencemaran, padahal faktanya limbahnya begitu keruh dan hitam pekat.
Dari pertanyaan tersebut, di duga DLH main mata dengan pihak perusahaan. Hal tersebut dikuatkan dari keterangan pekerja perusahan tersebut bahwa, “kalo ada kendala yang berkaitan dengan limbah, itu pasti di kondisikan dibawah, kalau pun sampe orang DLH turun ya pihak perusahan sudah menyiapkan ampau untuk mengondisikan situasi. Saya juga pernah disuruh menyerahkan ampau kepada oknum DLH,” imbuhnya.
Dengan perihal tersebut, warga yang akan di dampingi LSM GPRI Lampung Tengah bermaksud melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk dapat menelusur dan memberikan tindakan atas pencemaran dan memberikan sanksi kepada oknum DLH Kabupaten Lampung Tengah yang di duga main mata dengan pihak PT HBMA sesuai hukum dan aturan yang berlaku. ( Kairul Anam )