Live Karoke Java Iin Menyajikan Tarian Setengah Bugil Pemerintah Kab. Semarang Di Duga Sakit Mata
Semarang Media Humas Polri
Di tengah pandemi yang belum usai, sangat disayangkan dengan dibukanya hiburan malam (diskotik) di “Java Inn” di Jalan Mayor Soeyoto ,Krajan,Jetis,Kec Bandungan Kab Semarang dengan hadirnya tiga orang sexy dancer. Yang setengah Bugil menari di Meja Membuat Hancurnya Norma Agama 22/12/21
Nampaknya tempat tersebut sudah dibooking oleh sekelompok orang karena di saat saya di tempat tersebut, sepi pengunjung yang artinya tempat tersebut benar benar disterilkan oleh manajemen diskotik. Tempat tersebut waktu itu bersifat private.
Tidak seperti malam sebelumnya yang ramai pengunjung dan tidak ada sexy dancer nya.
Dengan atasan hanya mengenakan bra dan stel bawahan mengenakan celana pendek, dengan goyang khas di atas panggung diringi lagu yang dibawakan DJ, sexy dancer tersebut mampu membius mata penikmat dunia malam dan mampu menghangatkan suasana yang semakin dingin.
Tidak hanya menyuguhkan goyangan,sexy dancer tersebut juga menawarkan minuman beralkohol Kelas Tinggi ke pengunjung serta juga mampu mengajak para pengunjung untuk bergoyang bersama.
Berdasarkan Perda Kab.semarang No.9 LL Setda Kab.semarang :56 hlm
peraturan daerah Kabupaten Semarang Tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
Dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk mengkonsumsi minuman beralkohol perlu adanya regulasi/peraturan yang berkaitan dengan aspek pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1981; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2002; UU No.Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; PP No.11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1976; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 1992; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. Nomor 36 Tahun 2010 ; Keppres No. 3 Tahun 1997 ; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011; Permendag No. 20/M-DAG/PER/5/2009 ; Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 54/M-DAG/PER/8/2012; Perda Kab DATI II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No.3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Semarang No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Semarang No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Semarang No.16 Tahun 2006; Perda Kab. Semarang No.16 Tahun; Perda Kab. Semarang No.6 Tahun 2011; Perda Kab. Semarang No.3 Tahun 2012; Perda Kab. Semarang No.8 Tahun 2013.
Dalam PERDA ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Linkup, Maksud Dan Tujuan, Penggolongan Dan Jenis Minuman Beralkohol, Pengadaan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pengawasan Dan/ Atau Pembinaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan 23 April 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/ Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang.
Keputusan Bupati Semarang No. 503/0228/ 2011 tentang Penetapan Tempat / Lokasi Pengecer Dan/ Atau Penjual Langsung Untuk Diminum Minuman Keras / Beralkohol Yang Mengandung Rempah-Rempah, Jamu Dan Sejenisnya Untuk Tujuan Kesehatan Yang Kadar Alkoholnya Paling Tinggi 15% (Lima Belas Per Seratus) Di Kabupaten Semarang
Keputusan Bupati Semarang No. 503/0229/2011 tentang Penetapan Tempat / Lokasi Larangan Mengecer Dan/ Atau Menjual Langsung Untuk Diminum Di Tempat Minuman Keras / Beralkohol Golongan A karena Berdekatan Dengan Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, Pemukiman Dan Perkantoran Serta Tempat / Lokasi Tertentu Di Kabupaten Semarang.
Melihat hal tersebut jelas Perbud sudah di buat akan tetapi semua itu hanya kertas di duga Aparatur Pemerintah sakit mata terkait bebasnya hiburan malam serta penari bugil dan pronstitusi terselubung .( Tim)
Bersambung.