LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2021 “DPRD Serahkan 15 Rekomendasi”
Mediahumaspolri.Com – Pinrang
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, mulai dari rapat konsultasi Pimpinan DPRD Pinrang, rapat Bamus, rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Pinrang, rapat fraksi-fraksi DPRD terhadap pengusulan Anggota Pansus, rapat pembentukan Pansus, rapat internal Pansus LKPJ, rapat Pansus dengan beberapa SKPD terkait, rapat paripurna internal DPRD, evaluasi hasil pembahasan LKPJ di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, kunjungan kerja di beberapa tempat.
Akhirnya DPRD Pinrang, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (13/4/2022).
Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, H.Andi.Irwan Hamid, S.Sos dan Drs.H.Alimin, M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang, Sekda Pinrang, Ir.Andi Budaya, M.Si, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, LSM dan insan pers.
Ada 15 rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2021, sebagaimana yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli antara lain:
(1) terkait dengan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menilai bahwa permasalahan pengelolaan keuangan daerah diperlukan upaya-upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk lebih mengoptimalkan proses pengelolaan keuangan daerah dalam rangka peningkatan PAD berdasarkan regulasi yang ada;
(2) Terkait Pengelolaan Belanja Daerah, DPRD Kabupaten Pinrang menilai penggunaaan belanja langsung capaiannya cukup memadai;
(3) Diharapkan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal penyertaan modal ke PDAM dan PERUSDA untuk mengkaji lebih baik lagi hal-hal yang dianggap penting menyangkut regulasi penyertaan modal serta kemampuan keuangan daerah;
(4) Terkait aset daerah (sawah seluas 43 hektar) di Kecamatan Cempa yang menjadi sorotan masyarakat, diharapkan Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah strategis dalam pengelolaan aset sehingga dapat meningkatkan PAD.
(5) Diharapkan Pemerintah Daerah melalui DISBIMACIPTA untuk perbaikan infrastruktur jalan serta memperjelas status jalan poros Tuppu – Pao – Pamulungan, batas Pinrang dengan Kabupaten Tanah Toraja.
(6) Dengan melihat masih adanya sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sekolah, berstatus pelaksana tugas (Plt) dengan rincian, 4 (Empat) kepala Organisasi Perangkat Daerah, 86 (Delapan Puluh Enam) kepala sekolah, dengan ini diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk segerah melakukan seleksi dan mendefenitifkan pejabat yang dinilai mampu dan profesional dibidangnya;
(7) Diharapkan Pemerintah Daerah mengambil langkah strategis pengelolaan pasar dan monitoring harga bahan pokok di pasaran serta melakukan optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan pasar paleteang;
(8) Diharapkan keseriusan Pemerintah Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam peralihan status dan optimalisasi penggunaan pelabuhan Marabombang dan pelabuhan Kajuangin serta mengambil langkah strategis pengelolaan parkir sehingga dapat meningkatkan PAD.
(9) Diharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui PDAM kiranya dapat mengambil langkah percepatan perbaikan manajemen organisasi serta jaringan sehingga dapat memenuhi ketersedian air bersih bagi masyarakat serta adanya peningkatan PAD; dan melalui PERUSDA segera menginventarisasi potensi – potensi peningkatan PAD;
(10) Melalui kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kiranya dapat melakukan pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa, memperhatikan tahapan pengangkatan aparat desa dan kepala dusun serta konsultan pengelolaan dana desa;
(11) Diharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, melakukan langkah-langkah strategis Peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah;
(12) Kiranya ada perhatian dan percepatan perbaikan saluran irigasi di wilayah Kabupaten Pinrang dan berkoordinasi dengan Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang;
(13) Diharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Sekretaiat Daerah (Bagian Hukum SETDA), segera melakukan inventarisasi produk hukum daerah yang tidak sesuai lagi perkembangan, menindaklanjuti Perda yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati, melakukan percepatan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rangka pembentukan Badan Pendapatan Daerah serta mensegerakan penetapan Perda RTRW;
(14) Dalam hal pemberian tambahan penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara agar kiranya dapat berbanding lurus dengan beban kerja Aparatur Sipil Negara bersangkutan;
(15) Terkait capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan, diharapkan Pemerintah Daerah dalam upaya menanggulangi hal tersebut kiranya lebih intens melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas instansi sehingga tata cara pelaksanaan dan pengendalian tugas pembantuan dapat terwujud sesuai harapan masyarakat. Pada dasarnya, penyelenggaran tugas pembantuan pada Tahun Anggaran 2021 secara umum berjalan dengan baik, namun pelaksanaannya masih dihadapkan dengan beberapa masalah. Dewan menilai perlu adanya langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah Daerah untuk mengatasi kendala yang menghambat pelaksanaan tugas pembantuan tersebut.
Dalam kata pengantarnya, Bupati Irwan menegaskan kepada semua OPD yang terkait dalam rekomendasi tersebut supaya memperhatikan dan menindaklanjuti isi rekomendasi DPRD Kabupaten Pinrang, ucap Bupati Irwan.
(Sukri/Thr)