Mediahumaspolri.com // Pinrang
Banyaknya laporan masyarakat terkait Lokasi Sabung Ayam yang meresahkan warga sekitar, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K langsung memerintahkan Kabag OPS Polres Pinrang AKP Yusuf Badu bersama para Kasat dan Kanit serta Kapolsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel untuk melakukan pembubaran di lokasi yang di maksud, di Dusun Sengae selatan Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Senin (5/6/23).
Team yang di pimpin Kabag Ops AKP Yusuf Badu bersama dengan para Kasat dan Kapolsek Patampanua Iptu Sukri langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pembubaran dan pemusnahan gelanggang arena judi sabung ayam.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K mengatakan, penggerebekan serta pembubaran dan pemusnahan gelanggang arena judi sabung ayam di desa Mattiroade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang adalah atas informasi masyarakat sekitar wilayah tersebut yang mengatakan aktivitas judi sabung ayam ini sudah sangat meresahkan warga.”
“Atas informasi itulah sehingga Kabag OPS AKP Yusuf Badu bersama para kasat yang terdiri dari Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba serta para kanit dari gabungan Polres Pinrang juga para Kapolsek jajaran Polres Pinrang saya perintahkan untuk langsung kelokasi judi sabung ayam untuk melakukan penggerebekan, pembubaran dan pemusnahan gelanggang judi sabung ayam dilokasi tersebut,” ungkap AKBP Adjie saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/23).
Hasil penggerebekan itu team gabungan berhasil membubarkan dan memusnahkan gelanggang arena judi sabung ayam serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuat arena judi sabung ayam dilokasi tersebut.
“Apabila kami mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat setempat akan judi sabung ayam di area itu atau dimanapun berada, maka para pelaku judi sabung ayam ini akan kami lakukan penangkapan dan tak ada tebang pilih dalam penangkapan tersebut siapapun itu.” ucap AKBP Adjie perwira Polri yang tidak henti hentinya memberi Inovasi kepada Anggotanya.
Kapolres Pinrang juga pada kesempatan tersebut menekankan bahwa apabila ada oknum aparat keamanan dari Polres maupun Polsek jajaran yang ketahuan membackup kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Pinrang, maka saya sebagai Kapolres Pinrang akan mengambil langkah tegas kepada aparat tersebut dengan memberikan sangsi berat sesuai dengan pelanggaran yang di perbuatnya, dimana telah membackup atau menerima upah dari kegiatan judi sabung ayam atau tindak pidana kriminal lainnya yang bisa saja menjadi gangguan Kamtibmas di tengah tengah masyarakat Kabupaten Pinrang.” tegas AKBP Adjie.
Kapolres menambahkan, saya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam, curanmor, curas maupun curat atau penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” pungkas Kapolres Pinrang AKBP Adjie. (Sukri)