Lokasi Yang Di Gugat PT APL Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Turun Mengecek Ke Lokasi

Lokasi Yang Di Gugat PT. APL Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Turun Mengecek Ke Lokasi

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Sekadau

 

Hakim Pengadilan Negeri Sanggau ,Melakukan pengecekan ke lokasi yang di klaim PT.APL berada di HGU ( Hak Guna Usaha ) No 17 dan 19 Desa Seberang Kapuas Kabupaten Sekadau .

 

Pengecekan lokasi yang dilakukan pada hari Rabu 11/I/23 dipimpin langsung oleh Haklainul Dunggio, S.H., M.H.,Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

 

Turut hadir dalam pengecekan tersebut GM PT.APL Yos dan Putut Menejer PT.APL serta sejumlah karyawan dan Herman HM SH ,MH bersama rekan selaku pengacara penggugat dari PT.APL .

 

Selain itu hadir juga Rudy bersama Fran SH dan Rekan sebagai pengacara dari pihak Tergugat. Bahkan dari pihak BPN Sekadau hadir juga dalam pengecekan lokasi tersebut.

 

Haklainul Dunggio, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan ,pihaknya hanya melakukan pengecekan ke lokasi yang disengketakan untuk mengetahui kebenaran atas lahan yang disengketakan oleh tergugat dan penggugat .

 

Mengenai pembuktian – pembuktiannya nanti pada saat persidangan yang akan digelar pada tanggal 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Sanggau .

 

Selain itu Lukmanul juga mengingatkan PT .APL selaku pihak penggugat, untuk sidang yang akan digelar pada tanggal 18 / 1/23 supaya bisa menghadirkan saksi – saksi nya .

 

Herman HM SH ,MH pengacara PT.APL selaku penggugat, saat diminta keterangan nya mengatakan PT.APL hanya menggugat atas adanya gangguan saat akan mendirikan bangunan pabrik jawabnya singkat.

 

Sementara Frans SH selaku pengacara Tergugat mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat Rudy berkenaan dengan Penggugat merasa terganggu akibat Laporan /pengaduan Rudy kepada Penggugat berkenaan dengan penyerobotan tanah, ke Polres Sekadau,

 

Bahwa dalam negara hukum dibenarkan melaporkan tindak pidana yg dialami atau diketahui sedangkan masalah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik atau tidak merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan untuk menilainya.

 

Secara hukum laporan Rudy tersebut adalah merupakan haknya sebagai warga negara yang mengalami guna memulihkan kerugian yang diderita. Sehingga adanya pengaduan tersebut Tidak dapat dijadikan dasar bagi Penggugat PT. APL untuk menggugat Rudy telah melakukan perbuatan melawan hukum

 

Justru kita menduga riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah Penggugat dari Aliang yang dijadikan dasar dlm mengajukan SHGU No.17 & 19 diduga keras tidak jelas, mengandung pemalsuan, serangkaian kebohongan disertai akal cerdik, tipu muslihat dan penyalah gunaan keadaan.

 

Dimana lahan/ lokasi tersebut saat di klaim sebagai HGU PT.APL No.17 dan 19 tahun 2019 . Padahal menurut Rudy Sertipikat Hak Milik atas lokasi/ lahan tersebut diterbitkan pada tahun 1977 oleh BPN Kab.Sanggau saat itu .

 

Jadi menurutnya sangat menarik sekali bagaimana HGU No 17 dan 19 tahun 2019 yang di Klaim PT APL bisa diterbitkan ?

 

Untuk itu belum lama ini Rudy sudah melaporkan atas adanya dugaan penyerobotan yang dilakukan PT.APL atas lokasi / lahan miliknya kepada Polres Sekadau .

 

Pihak BPN Kabupaten Sekadau yang turut hadir dalam pengecekan lahan / lokasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Sanggau ,saat diminta keterangan nya mengenai batas-batas luasan lahan yang di klaim PT.APL dengan HGU no .17 dan 19 tidak dapat memberikan keterangan nya ,hanya meminta kepada media untuk datang ke Kantornya .

 

( Liros )

Pos terkait