Media Humas Polri//Kotamobagu
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu akhirnya mengamankan remaja laki-laki warga Kecamatan Kotamobagu Barat yang masih berusia 17 tahun atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam jenis panah wayer.
Terduga pelaku yang diamankan pada Sabtu (25/1/2025), merupakan tindak lanjut dari laporan warga kelurahan Mogolaing yang mengaku anak remajanya FT (17) terkena senjata tajam berupa anak panah wayer saat berada di kelurahan Mongkonai pada Kamis (2/2/2025) yang tertuang dalam laporan Polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Saat diamankan terduga pelaku mengaku tak ada motif apapun dalam kejadian ini, dia hanya coba membuat senjata tajam jenis panah wayer tersebut dan melontarkannya saat berada di lapangan kelurahan Mongkonai dan mengenai korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat dihimbau tidak coba-coba membuat senjata tajam jenis panah wayer, karena Polres Kotamobagu akan gerak cepat melakukan penangkapan siapapun pelaku pembuat apalagi menggunakannya yang dapat membahayakan orang lain” Imbau Kasi Humas. (Maruf)