LP Nasdem Laporkan Dua Desa Yang Berada Di Kecamatan Negara Batin Ke Kapolres waykanan

LP Nasdem Laporkan Dua Desa Yang Berada Di Kecamatan Negara Batin Ke Kapolres waykanan

Media Humas Polri // Lampung

Bacaan Lainnya

Terkait penggunaan Dana Desa, dua (2) kepala Desa yang ada di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, di laporkan ke Polres Way Kanan terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) penggunaan Anggara Dana Desa pada tahun anggaran 2021- 2024.

informasi di laporkan nya dua (2) Kepala Desa yang ada di kabupaten Way Kanan tersebut di benarkan oleh ASEP ZAKARIA.cMH selaku Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bagian Penindakan dan Pelaporan LP NASDEM dan kuasa hukum nya. Rabu 05/12/2024

kabar tersebut benar ada nya, saya dan Tim kuasa Hukum sudah Menanda tangani Laporan dua (2) Desa yang ada di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, yang telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa yang mencapai ratusan juta Rupiah, adapun dua (2) Kepala Desa yang di laporkan

1.MARGA JAYA

2.KOTA JAWA

ucap Asep

” Asep Zakaria.cMH dan pengacara nya meminta kepada Kapolres Way Kanan agar dengan cepat menindak lanjuti laporan kami nanti nya”.

“Dan merujuk beberapa pasal dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 huruf g Undang- Undang RI No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami meminta agar nantinya Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Way Kanan Cq. Tipidkor segera turun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya,”.

“Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan tersebut,” tegas Asep.

Asep Zakaria.MH selaku dewan pimpinan nasional (DPN) bagian penindakan dan pelaporan LP NASDEM, kedepan masih ada beberapa Kepala Desa yang akan dilaporkan, saat ini dalam Penelitian secara teratur, terperinci dan tersistimatis dalam penggunaan anggaran negara dan atau Dana Desa yang dikelola yang tindak transparan, tertutup dan indikasi KKN, Jika dugaan Korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan Desa tersebut, juga dapat berdampak majunya suatu desa dari sisi pendidikannya, Pembangunannya, dan juga sangat bertentangan dengan Program bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yaitu membuat Masyarakat Makmur, dan demokrasi yang hakiki untuk seluruh rakyat Indonesia.

(Raidison naga rio)

Pos terkait