LPJ APBDesa Tahun 2022 belum ada satu Desa yang menyampaikan kepada Camat Panai Hulu

LPJ APBDesa Tahun 2022 belum ada satu Desa yang menyampaikan kepada Camat Panai Hulu

 

Bacaan Lainnya

Photo : Camat Panai Hulu Andi Ramadhan Pane SE.M.AP

 

Media Humas Polri || Labuhanbatu

 

Berkenaan dengan surat PMD Labuhanbatu Nomor : 140/482/Pem/2023 tanggal 26 Januari 2023 dalam hal Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ) APBDesa Tahun 2022,belum satu Desapun di Kecamatan Panai Hulu yang diserahkan Kepala Desa kepada Camat Panai Hulu sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.sebut Andi Ramadhan Pane.SE.M.AP kepada Awak Media Humas Polri ,Kamis (26/01/2023/) melalui WAPP

 

Menurut Andi Ramadhan Pane, Memang Laporan Pertanggungjawaban APBDesa ini, masa pelaporannya masih ada sekitar satu bulan lagi, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 pasal 80 dimana dikatakan, Laporan Pertanggungjawaban ini paling lambat 3(tiga) bulan setelah akhir tahun, berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.oleh karenanya para Kepala Desa kita ingatkan untuk membuatnya.

 

Selanjutnya Camat Panai Hulu menjelaskan, Dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 pasal 73 Laporan diinformasikan kepada Masyarakat melalui Media Informasi ( Baliho) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit dimuat Laporan Realisasi APBDesa, Laporan realisasi kegiatan, Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak dilaksanakan dan Sisa Anggaran.

 

Pada ayat (2) Peraturan Bupati Labuhanbanbatu ini dinyatakan, Laporan sebagai mana dimaksud diinformasikan dalam bentuk Hard Copy dan Shoft Copy dokumentasi ( Photo) sebut Andi Ramadhan Pane SE.M.AP

 

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait