LPKSM NTB Konsisten, Dalam Memperjuangkan Hak Konsumen
Lombok Timur,NTB – Media Humas Polri.Com
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Nusa Tenggara Barat (NTB) konsinten dalam hal memperjuangkan hak – hak Konsumen.
Seketaris Jendral Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lalu Putrayadi, menyatakan bahwa LPKSM konsisten melindungi hak – hak konsumen, saat ditemui di Kantor Seketariat LPKSN NTB, Jalan Raya Desa Terara, Kec Terara, Kab Lombok Timur, Senin (18/07/22).
“Perlindungan Konsumen melindungi hak – hak konsumen baik dalam perlindungan permasalahan kasus perbankan, simpan pinjam, finacial atau jasa pembayaran lainnya, kami akan selalu konsisten untuk melindungi konsumen”, tegasnya.
Seperti yang di laporkan oleh salah seeorang konsumen Saudara Supardi yang berasal dari Desa Kelayu Utara, Kec Selong, yang mana saudara Supardi pernah mengajukan kredit 2 unit sepeda motor pada perusahaan pembiayaan (FIF) Mataram.
Yang mana setelah dia melunasi kedua unit sepeda motor tersebut Supardi tidak diberikan bukti kepemilikan bermotor (BPKB) motor tersebut dengan alasan masih memiliki tunggakan bunga dan denda yang belum di bayar.
oleh karenanya Supardi mendatangi kantor seketariat LPKSM NTB untuk meminta bantuan kepada lembaga tersebut untuk membantu mediasi antara dirinya dengan pihak finance (FIF) agar dirinya bisa diberikan keringann atau kemudahan untuk mendapatkan BPKB dari krediy sepeda motor yang sudah di lunasi tersebut di kantor finance FIF mataram.
Laporan : Sahruman