LSM BAKORNAS dan( PWRI) Bogor Fasilitasi Mediasi Perdamaian Konflik Wartawan
Media Humas Polri Empat Lawang Bogor – LSM BAKORNAS dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) sukses dalam melakukan upaya perdamaian dan win win solution terkait konflik antara wartawan yang terjadi pada saat aksi demo wartawan beberapa waktu yang lalu di depan Kantor Bupati Bogor.
Hermanto S.Pd.K. saat ditemui awak media setelah usai membuat pertemuan mediasi dengan kedua belah pihak di Polres Bogor. Alhamdulillah kedua belah pihak dari pelapor Sabar Aman Marpaung dan Terlapor Mifel sudah sepakat untuk berdamai dengan secara kekeluargaan demi kesatuan dan Persatuan dalam marwah Media/Jurnalis.”imbuhnya”.
Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS), dilokasi yang sama menjelaskan bahwasanya, ini sebagai contoh pertama dan terakhir mengenai konflik kesalahpahaman. Oleh karena itu mari kawan-kawan wartawan ber sama-sama giring UU 40 tahun 1999, semuanya itu sebagai profesi kewartawanan dalam menjalankan sama kedudukannya dengan yang lain. Maka dari itu mari kita sama-sama jaga namabaik marwah sebagai wartawan. “Ungkapnya”.
Sabar Aman Marpaung sebagai pelapor menjelaskan bahwasannya masalah ini sudah selesai dengan damai secara musyawarah tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain Karena saya bertemu, mendengar langsung dari saudara terlapor saudara Mifel, bahwasannya ini semua dari diri sendiri tanpa ada apapun, yang juga tertuang dalam UU 40 tahun 1999 disitu ada pasal yang menjelaskan hak inisiatif, jadi saya menyatakan dan memutuskan bahwa perkara masalah ini selesai dengan menjalin tali silaturahmi dan kebersamaan dalam menjalankan UU Pers tahun 1999.”pungkasnya”.
Pencabutan laporan dan perdamaian dilakukan pada Kamis (16/12/2021).Dan dilakukan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua pihak di atas materai berlangsung di Polres Bogor,dan disaksikan oleh pengacara penggugat Yulianta Sembiring,SH dan Fitriani,SH.
Faktanya dalam pertemuan perdamaian yang berlangsung di Rumah makan ayam lepas jalan raya jakarta bogor beberapa hari lalu telah terjadi kesepakatan antara sabar marpaung sebagai pelapor dengan Mifel Hendriyanto sebagai terlapor, mereka sudah sepakat berdamai dan menempuh penyelesaian masalah secara kekeluargaan,tanpa adanya paksaan akhirnya pihak penggugat bersedia mencabut laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu ke Polres Bogor,dan kedua belah pihak sudah sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ini.
Hal yang sama juga di katakan Rahmat Selamat,SH,M.Kn, selaku Ketua PWRI Bogor Raya,beliau mengapresiasi kedua pihak yang sudah melakukan kesempatan dalam permasalahan ini dengan damai dan secara kekeluargaan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Rohmat menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada rekan-rekan Pengurus dan anggota PWRI bogor raya dan juga LSM BAKORNAS yang sudah berpartisipasi mendampingi dari awal hingga proses pencabutan laporan di polres bogor.(pimred)