LSM BAKORNAS Sulut lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

LSM BAKORNAS Sulut lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Mediahumas polri || empat lawang

Bacaan Lainnya

RDP di lakukan di ruang rapat komisi 2 yang hadiri langsung oleh ketua komisi dan para anggota, mewakili pemkab minsel, kadis PU Minsel Royke Durant, bagian hukum Hence Runtuwene SH, dan masyarakat korban lintas proyek yang di dampingi LSM BAKORNAS Sulut

LSM BAKORNAS Sulut yang di pimpin langsung oleh ketuanya Noldy Poluakan mengatakan, sangat menghormati atas kesempatan yang berharga dan terhormat ini, saya sangat mengapresiasi DPRD Minsel lewat komisi 2 yang sudah menerima aspirasi masyarakat ini ujar Noldy

Poluakan menambahkan, sebagai LSM tentu kami akan sangat profesional dan maksimal untuk memperjuangkan hak masyarakat ini, apapun alasannya, siapapun pelakunya dan untuk kepentingan apapun jangan abaikan, Rampas dan curi hak masyarakat tegas Nopol

Lanjut Noldy, Hukum dan aturan mengatur itu bahwa apabila ada lahan masyarakat yang menjadi lintas proyek harus dan wajib di berikan antara lain, PP 19 tahun 2021, Permen ATR/BPN tahun 2021 terkait ganti untung dan UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang pencegahan, pemberantasan serta penyelengara negara yang bebas dari KKN, UU nomor 8 tahun 1985 tentang ORMAS dan LSM dan jika tidak di lakukan, maka itu perbuatan pidana atau PMH ungkapnya.

Masih kata Poluakan, ‘jangan melempar tanggung jawab, apapun alasannya hak masyarakat harus di berikan jika tidak pasti masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum selanjutnya tegas Nopol.

Kadis PU minsel mengakui ada unsur kelalain sehingga ini terjadi, dan tanggung jawab ganti rugi bukan kewenangan kami tapi akan kami kordinasikan dengan kadis PU propinsi masalah ini ujar Durant

Runtuwene menjelaskan mewakili pemkab Minsel kami belum mengetahui terkait kegiatan proyek yang ada di Ranoketang ini, kami nanti tau setelah ada undangan RDP ujar Hence.

Ketua komisi Romy Pondaag mengatakan bahwa, hak masyarakat harus di berikan, karena tidak ada berita acara dan lainnya bahwa masyarakat sudah mengijinkan lahan mereka untuk jadi lintas proyek, dan secepatnya akan kami menyurat juga komunikasikan Masalah ini dengan DPRD Sulut untuk segera melakukan RDP dan upaya lainnya agar persolan inj secepatnya terselesaikan tutup Romy.

Herdy Pantow salah satu masyarakat pemilik lahan mengatakan agar, persoalan ini jangan di biarkan berlarut-larut, dan apabila belum ada penyelesaian maka akan kami cegah kegiatan proyek di wilayah tanah saya ujar Pantow

Tim bakornas sulut

Pos terkait