LSM CAPA Bidang KLH Dan Limbah B3 Soroti Jln Ex Pertamina Bartim Miliki Izin LH Tidak
Media Humas Polri Kalimantan Timur
Dari dtatus hukum kepemilikan Jln Industri Raya atau Jl Ex Pertamina yang diklaim PN Pertamina masih aset milik PN Pertamina, namun ada Surat Gubernur Kalimantan Tengah th 2019 yang mengambil kepemilikan dan atau menjadi aset pemda Tk I Kalteng dengan alas hukum sejak awal PN Pertamina tidak membeli lahan yang menjadi badan jalan Ex Pertamina tetapi hanya ganti tanam tumbuh yang berada diatas area 6m x 60km terbentang dari Desa Bentot sampai dengan Desa Telang Baru,sekaligus Terminal Tambang terbesar di Kab Bartim Prov Kalimantan Tengah.
Untuk Pelabuhan Tambang Telang baru, belum jelas Izin Lingkungannya sudah ngantongi belum dan ada berapa perusahaan tambang yang ikut gabung memuat produk tambang alias ikut menjual batubara lewat Pelabuhan Tmbang Telang Baru.
Dengan kata lain ada berapa tersus dan berapa pelabuhan umumnya, karena yang tersus hanya boleh memuat dan memasarkan produk internal tambang batubara,tidak boleh memuat produk tambang dari luar perusahaan
Baru bila status pelabuhan tambang umum,boleh perusahaan tambang bongkar muat didalamnya
Izin lingkungan menjadi sangat penting karena badan hukum usaha tanpa Izin lh ini bisa terjerat delik penjara selama dapat dibuktikan secara hukum
Delik Izin lh hidup diatur dalam UU No 32/2009 tentang lingkungan hidup
Pejabat pemberi Izin operasi tanpa memperhatikan Izin lh dapat terjerat delik penjara dengan ancaman maksimal 3 th dan denda 3M,sedang badan usaha yang operasi tanpa Izin Lingkungan delik penjara dan dendanya lebih lama dan lebih besar.
Hanya saja setelah berlakunya UU No 11/2021 tentang Cilaka atau Cipta Kerja sanksi penjara diubah dengan sanksi Denda sesuai dengan perundangan yang berlaku
Khusus untuk Jl Ex Pertamina harus dapat dibuktikan dahulu pemilik aset ini siapa,dan sejak kapan Meruju kepada keterangan tokoh Bartim AB,SH bahwa sebelum th 2019 yaitu adanya Surat Gubernur Kalimantan Tengah bahwa Jln Ex Pertamina merupakan aset PN Pertamina yang sekarang berubah jadi PT Pertamina
Artinya pihak PT Pertamina harus bisa membuktikan jika aset Jl Ex Pertamina sudah memiliki Izin lokasi,Izin Lingkungan,dan kewajiban lain kepada Pemda Tk II Bartim
Jika Surat Gubernur th 2019 itu ternyata yang benar,maka kewajiban melengkapi Izin lh berpindah kepada Pemda Tk I Kalimantan Tengah Status jl Ex Pertamina ada baiknya diselesaikan lebih kuat melalui Pengadilan,siapa saat ini yang menjadi pemilik lahan tersebut,kemudian baru disoal Izin lh siapa yang berkewajiban melengkapinya,kita tunggu lanjutan liputan mhp kedepan(26/12/21.Tim/Redaksi).