Muaradua // Media humas polri.Com
Banjir bandang di empat (4) kecamatan yang ada di Oku selatan menyebabkan hanyut nya rumah di kisam tinggi. Bahkan menelan korban jiwa satu orang ibu rumah tangga (S) 50 tahun warga Desa Lawang Agung dan lima lainnya mengalami luka luka yang cukup serius di kecamatan Muara dua kisam.
Selain terjadi di beberapa kecamatan banjir ini pun melanda kota muaradua. Dengan seringnya terjadi bencana banjir bandang ini,Beberapa himpunan LSM dan Media meneliti penyebabnya banjir tersebut.
Misyadin selaku ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Selain musibah ini teguran kepada umatnya ini juga tidak luput dari kesalahan tangan manusia, Contohnya maraknya pemalakan hutan kawasan dengan cara, Membabi-buta,Tanpa memikirkan kemaslahatan umat lain nya.Dengan ini kami selaku LSM yang bertugas di Oku selatan meminta kepada DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.
Untuk menindak lanjuti pembalakan hutan kawasan karena ini sudah jelas melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.ujar Misyadin.
Jamhuri selaku Kabiro KABAR SEJAGAT.COM dan Kabiro MEDIA HUMAS POLRI.COM
menyampaikan kepada netizen kami dari media bukan tidak peduli dengan penyebab musibah banjir bandang ini bentuk kepedulian kami melalui tulisan namun sampai saat ini ilegal loging atau maraknya pembalakan Hutan kawasan masih merajaLela di wilayah Oku selatan seolah pelaku pelaku ini kebal hukum,terkesan ada pembiaran.ucap Jamhuri
Saat dihubungi KALAKSA BPBD OKU Selatan Koni via Whatsapp konfirmasi penyebabnya banjir bandang belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
(Ali Umar)