Media Humas Polri // Jombang
Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) melayangkan surat resmi kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Jawa Timur terkait dugaan pengangkutan dan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Jombang.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, S.Sos, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari investigasi enam wartawan yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan dan penyaluran solar bersubsidi oleh kendaraan tangki milik PT Sean Bumi Indo. Tangki tersebut diketahui mengangkut 8.000 liter solar tanpa disertai dokumen resmi.
“Temuan kami mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sayangnya, kegiatan ilegal ini justru melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga ketertiban,” ujar Aris Gunawan dalam keterangannya.
Dalam laporan yang diterima, tangki tersebut awalnya dihentikan oleh aparat di Polsek Bandar Kedungmulyo dan diarahkan ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindakan hukum terhadap para pelaku. Sopir tangki hanya dimintai keterangan, sementara muatan solar tetap berada di bawah pengawasan Polres Jombang.
“Ini adalah kejahatan serius. Jika tidak ada tindakan tegas, hal ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama terkait penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Aris Gunawan.
LSM FPSR meminta PROPAM Polda Jawa Timur segera turun tangan untuk mengawasi proses penanganan kasus ini agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum. Aris Gunawan juga mendesak agar pihak yang terlibat, baik dari perusahaan maupun oknum aparat, diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati hak rakyat kecil untuk mendapatkan bahan bakar murah.
(Yd/tim)