Media Humas Polri//Tanah Karo
Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC LSM KCBI) Karo, menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo.
Hal ini diutarakan Ketua LSM KCBI Karo, Rudi Surbakti didampingi Sekretaris Lamhot Situmorang, Selasa, (19/11/2024) di Kantornya, Jln Sudirman Kabanjahe.
Menurut Rudi, surat yang erat kaitannya dengan prosesi Pilkada Karo 2024, tertuju kepada penyelenggara Pemilu, yakni Ketua KPU Karo dan Ketua Bawaslu Karo.
Lanjutnya, surat yang ditujukan kepada KPU Karo tertuang dalam Nomor : 299/LSM KCBI-Karo/HIM/XI/2024 bermuatan 4 (Empat) poin himbauan bersifat membangun paradigma baru di Karo ke arah positf.
Keempat poin tersebut sebagai berikut,
1. Agar KPU dan Jajaran bersikap Netral, Jujur dan Adil.
2. Tidak menerima ‘Tawaran Khusus’.
3. Menggunakan anggaran tepat sasaran.
4. Kesediaan LSM KCBI jadi relawan.
Sementara, lanjut Rudi lagi, untuk Bawaslu Karo tertuang dalam surat Nomor : 298/LSM KCBI-Karo/HIM/XI/2024, bermuatan poin himbauan yang sama dengan KPU.
Adapun poin untuk Bawaslu Karo, yakni :
1. Agar Bawaslu bersikap netral, jujur dan adil sebagaimana amanat UU berlaku.
2. Menindak tegas pihak pelanggar aturan.
3. Menerapkan sanksi hukum secara nyata bagi setiap pihak pelanggar aturan.
4. LSM KCBI bersedia jadi relawan dalam prosesi Pilkada.
“Jadi, yang kita lakukan ini merupakan kewajiban LSM sesuai amanat UU berlaku yang mengatur Ormas/LSM. Dalam konteks ini, kita tidak semata mencari panggung, melainkan menjalankan yang terabaikan bertahun tahun.
Pada kesempatan ini, kita tetap fokus pada pihak penyelenggara yang telah dibekali negara di sektor system dan anggaran serta aturan baku yang menjadi senjata ampuh mereka.
Nah, di era pak Prabowo ini, sikap tegasnya telah membuka cakrawala fikiran kita serta menempah agar semua pihak berani dalam hal kebenaran yang muaranya demi kemajuan bangsa dan negara,” ujar Rudi.
Situasi penjelasan terhadap sejumlah wartawan semakin sinkron, pasalnya, jika Ketua melakukan ‘penekenan’ terhadap penyelenggara namun Sekretarisnya Lamhot Situmorang fokus menyentuh pola fikir serta kesadaran masyarakat.
Menurut Lamhot, warga harus menyadari bahwa 5 (Lima) menit di TPS (Tempat Pemungutan Suara) menentukan nasib pemilih 5 tahun ke depan.
Justru itu, kata Lamhot, sudah saatnya warga khususnya masyarakat karo bangkit dan membuka mata agar tidak hanyut dengan strategi rendahan pihak pihak tertentu yang ingin berlanjut merampas hak kita selama 5 tahun,” tutupnya. (Deni Lubis).