LSM Kompak Minta DPMPTSP Aceh Ambil Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan Bongkar Muat Yang Tidak Miliki Izin
Abdya Mediahumaspolri.com | Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh serta Dinas Perhubungan Aceh Untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Bongkar Muat Yang tidak memiliki izin.
“Kegiatan bongkar muat biji besi dipelabuhan kelas III Susoh yang dilakukan oleh PT.Faizir Mandiri atau Perusahaan Bongkar Muat (PBM) selaku perusahaan yang ditunjuk oleh PT.SMD diduga belum sepenuhnya melengkapi persyaratan izin sebagai perusahaan Bongkar Muat. Namun selama ini telah melakukan aktivitas.”Kata Saharuddin Selaku Koordinator LSM KOMPAK Melalui Press Rilis Yang di terima Mediahumaspolri.com. Minggu 13/02/2022
Kalau memang Dugaan tersebut benar, Lanjut Saharuddin, Maka kita berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk mengambil tindakan tegas dan jika perlu kegiatan tersebut untuk sementara ini dihentikan dulu.
“Karena telah melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan bongkar muat barang dari dan kekapal. Dimana pada Pasal 11 Ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa untuk menunjang kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, perusahaan Bongkar Muat dapat membuka kantor cabang dan kantor cabang lsebagimana yang dimaksud merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya”Imbuhnya
Selain itu Saharuddin juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Untuk melakukan pengecekan kembali seluruh izin yang dimiliki oleh PT.SMD sesuai dengan Amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Selain itu, Keberadaan PT.SMD dalam kegiatan tersebut juga patut dipertanyakan, apakah sebagai rekanan/Kontraktor Tambang. Jika sebagai rekanan bearti PT.SMD juga harus memiliki izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pemurnian,Pengolahan dan Pengangkutan, Penjualan dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)”Ucapnya
Selanjutnya ia menambahkan, Karena selama ini PT.SMD juga pernah melakukan pengangkutan kepelabuhan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan.
“Ini perlu ditinjau kembali, karena beberapa bulan yang lalu PT.SMD juga mengalami permasalahan disaat memasukkan tenaga kerja asing dan tidak melaporkan ke dinas dan pemerintah setempat. Padahal tenaga kerja asing tersebut ingin dipekerjakan di wilayah tambang biji besi didesa ie mirah Kecamatan Babahrot milik PT.Juya Aceh Mining” Ujarnya
“Kita juga memberikan apresiasi kepada kepala DPMPTSP Aceh yang begitu cepat merespon atas laporan masyarakat dan langsung memerintahkan Tim Penanganan Kasus DPMPTSP Aceh untuk meninjau langsung kelapangan”Tutupnya
Laporan : Zamroni
Sumber : LSM KOMPAK