LSM KOMPAK Minta DPMPTSP Aceh Untuk Meninjau Ulang Wilayah Izin Galian C di Abdya

LSM KOMPAK Minta DPMPTSP Aceh Untuk Meninjau Ulang Wilayah Izin Galian C di Abdya

Abdya Mediahumaspolri.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Perjuangan Keadilan (KOMPAK) angkat bicara terkait Kegiatan Galian C di kabupaten Aceh Barat Daya yang mulai meresahkan masyarakat. Keresahan tersebut muncul karena sebagian tebing sungai mulai longsor dan sangat mengancam perkebunan masyarakat yang berdekatan dengan tempat pengambilan galian C.

Bacaan Lainnya

Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin melalui Press Rilis Yang Di terima media ini Rabu 09/02/2022 mengatakan, Beberapa hari yang lalu, warga Gampong Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluh karena kebun mereka kini terancam akibat tergerus kegiatan galian C milik PT Kempura Alam Nanggroe (PT KAN) yang melakukan operasional di sepanjang pinggiran sungai.

“Selain mengancam perkebunan warga, insfratruktur pemerintah seperti jembatan Cot Seumantok yang baru siap dibangun juga sangat terancam karena jarak kegiatan pengambilan galian C sangat dekat dengan jembatan atau hanya berjarak sekitar 200 Meter” Tuturnya

Maka kita meminta, lanjut Sahruddin, pihak dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk meninjau ulang wilayah yang telah diberikan izin Galian C dan Bisa memastikan apakah kegiatan pengambilan material galian C yang dilakukan masih dalam wilayah koordinat yang di berikan izin.

“Jika perlu setiap titik koordinat yang diberikan izin, harus diberikan tanda-tanda sebagai batas pengambilan material galian C. Kalau ada tanda-tanda atau batas yang jelas masyarakat kan bisa ikut memantau kalau kegiatan yang dilakukan masih dalam kawasan area yang diberikan izin. Jadi perusahaan pun tidak bisa bermain dan membandel”Tegasnya

Ia Menambahkan, Selain itu kita juga berharap agar Perusahaan Galian C bisa mematuhi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.”Tutupnya

Laporan : Zamroni
Sumber : LSM KOMPAK

Pos terkait