LSM KPK Provinsi Riau Kembali Meminta Polda Riau Untuk Penertiban Aktivitas Penambangan Galian C Di Duri Riau

LSM KPK Provinsi Riau,”Kembali Meminta Polda Riau Untuk Penertiban Aktivitas Penambangan Galian C Di Duri Riau

 

Bacaan Lainnya

Duri || media humas polri

 

Ketua Pelaksana Harian DPP LSM KPK Provinsi Riau,”Amiruddin Meminta Polda Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Untuk Segera Melakukan Penertiban dan Menutup Semua Tambang Galian C diduga Tidak Mengantongi Perijinan Alias ilegal di Kecamatan Mandau Kab Bengkalis Provinsi Riau.

 

Usaha tambang Galian Tanah Timbunan,”Atu Galian C yang kini,yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Jumat Tanggal 20/1/2023,diduga Kuat Tidak Mengantongi Surat Perizinan Pertambangan Galian C Alias ilegal .

 

Kegiatan Penambangan Galian C Berdasarkan Pantauan langsung Ke Lokasi Penambangan Galian C ilegal itu.Bahwa Pemilik Usaha Penambang Galian C ilegal itu Secara Jelas Melakukan Perusakan Terhadap Lingkungan, Berkaitan Dengan Eksplorasi Sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang Terus-Menerus yang Sudah Berdampak Pada Berubahnya Ekosistem lingkungan di lokasi Penambangan itu , Sebut Ketua Harian DPP LSM KPK Amiruddin,” Kepada Media ini.

 

Bahkan,” Para Penambang Secara Terang-Terangan dan Mudah Dapat di Jumpai Temat Tambang Galian C Melakukan Operasi Tampa Menghiraukan Aturan Yang Sejatinya Berproses Panjang dan Harus dikeluarkan Oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Karena,” Sebutnya, Pemilik Usaha Dengan Menggunakan Alat Berat Escavator Melakukan pengerukan Galian C dan Akibat Galian Tanah Timun Menghancurkan Sebagian Areal Kebun Sawit Atau Hutan di Wilayah itu.

 

Namun hingga kini para penambang Galian C ilegal Tersebut Masih Tetap Beroperasi Tanpa ada Tindakan apapun dari Pihak Aparat Penegak Hukum (HPA) Berwenang Pungkasnya.

 

(MHP)

Pos terkait