LSM KSPL Siap Awasi pengurusan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung
Media Humas Polri || Balikpapan
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan Kaltim Aslian K hari ini Senin ( 26/9/2022) bersama Sekjennya telah Mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan .
Aslian K menyampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andi M.Yusri Ramli didampingi Stafnya Rahmatullah , adanya keluhan dari masyarakat mengenai Proses ijin untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkesan lama dan biayanya cukup mahal, untuk itu Aslian K ingin mendengar langsung dari Kepala Dinas PU mengapa bisa terjadi demikian.
Kepala.Dinas PU kota Balikpapan Andi M.Yusri Ramli Setelah mendengarkan Keluhan dari Masyarakat terkait adanya Proses pengurusan Ijin PBG terkesan berbelit Belit dan lama maka dirinya menjelaskan bahwasannya Masyarakat yang akan mengurus ijin PBG terlebih dahulu harus memerlukan Pemahaman khusus terkait proses Pengurusan Ijin kalau dulu namanya Ijin Mendirikan Bangunan IMB) sekarang Berubah menjadi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kalau proses mendapatkan IMB saat yang lalu bersifat manual .
sedangkan sekarang sudah melalui System’ pelayanan Digital sehingga masyarakat tinggal membuka aplikasi dan mengisi data yang dibutuhkan maka proses akan berjalan cuma perbedaan dengan system’ yang lama masalah konsultan aja ujar Yusri.
Masih menurut Yusri untuk Konsultan yang kita gunakan untuk proses Ijin PBG ini harus benar benar memiliki lIsensi khusus dibidang Tehnik Bangunan dan benar benar dapat dipertanggung jawabkan sehingga hasil yang didapatkan dengan ijin yang akan terbit pasti sudah melalui Proses perhitungan yang baik.
Untuk Verifikasi berkas berkas masyarakat yang sudah masuk Cukup membuka link yang sudah disiapkan oleh Petugas khusus yang sudah terlatih yang ada di Kantor Dinas PU, Kalau semua berkas hasil verifikasi tidak ada masalah maka petugas kami akan menghitungnya Berapa retribusi yang akan dibayar.
Apabila ada masyarakat yang belum Paham.terkait pengurusan PBG silahkan datang kekantor Dinas PU nanti akan dijelaskan oleh Petugas kami , jadi sifatnya transparant tidak ada yang disembunyikan apalagi memperlambat
Yusr berharafi meminta kepada Ormas dan LSM ikut membantu Pengawasan didalam Proses ijin Persetujuan Bangunan Gedung ini, dan Apabila ditemukan adanya oknum Dinas PU yang mempersulit atau meminta uang untuk Penyelesaian Proses Perijinan PBG ini apalagi disertai bukti yang kuat maka jangan segan untuk melaporkannya , kalau memang benar terbukti maka akan kita tindak Petugasnya dan akan diberi Sangsi sesuai dengan aturan ASN tegas Yusri.
Sementara itu Ketua LSM KSPL Kaltim Aslian K Siap bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengawasi Proses jalannya Pembuatan ijin PBG dan dirinya meminta kepada petugas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan Ijin PBG, jangan coba coba nakal dan menguntungkan dirinya sendiri dan masyarakat juga dihimbau agar jangan menyuap Petugas ASN yang sedang melayani masyarakat karena ini perbuatan Grativikasi bertentangan dengan Hukum sesuai pasal 5 ayat 1huruf a no 20 tahun 2001 dimana ancaman tidak main main paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun ,dan denda paling sedikit 50.000.000 dan paling banyak 250.000.000 ungkap Aslian. K . (Alfian )