Mediahumaspolri.com_Wiranto .18 juli 2021 Mengenai pernikahan dilakukan secara siri atau di bawah tangan secara hukum agama yang dianut masyarakat sah apabila syarat dan rukun nikah terpenuhi, secara agama, tetapi nikah siri secara hukum Negara tidak diakui karena tidak tercatat oleh Negara .
Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) , bahwa pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing masing pihak dan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Maka apabila pernikahan dilakukan secara siri maka dianggap tidak ada perkawinan menurut hukum negara. selanjutnya bagaimana agar pernikahan siri tersebut menjadi sah secara hukum negara dan tercatat oleh negara.
Hal ini dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 sebagai berikut: Ayat (1): Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Ayat (2): Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Ayat (3): Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e)Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974
Muhammad Efendi selaku ketua koordinator LSM PARI menyampaikan agar pemerintah setempat khusus nya kota Batam dapat membantu kegiatan program LSM PARI dalam memberikan legalitas pernikahan masyarakat di Batam baik muslim maupun non muslim, karena penting nya legalitas perkawinan ini memberikan dampak yg sangat baik bagi kehidupan keluarga serta masa depan anak dari sebuah keluarga tersebut, sebagaimana dukungan pengadilan agama Kota Batam yg telah di berikan kepada LSM PARI dengan no, W4-A13/984/HK.05/07/2021 pungkas nya .