LSM Patroli Hukum Dan LSM RPSU Laporkan Mantan Kepala Desa Kutababo Ke Poldasu
Medan Team gabugan LSM melaporkan Mantan Kepala Desa Kuta babo kec. Tinada Kab. Pakpak barat Sumut berinisial(LP) ke Poldasu, Rabu 4/08/2021. Laporan tersebut atas dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa TA 2018-2019, Kuta babo kec.Tinada Kab. Pakpak bharat.
Temuan tersebut hasil investigasi LSM dan Wartawan di lapangan menemukan berbagai kegiatan pembangunan yang diduga banyaknya penyelewengan Dana Desa.
Contoh kebijakan Mantan Kepala Desa tersebut sangat dipertanyakan dan harus di pertanggungjawabkan adalah bagaimana Anggaran Dana Desa itu dimasukkan untuk menyewa rumah pribadinya untuk gedung kantor desa dengan sewa Empat juta limaratus ribu rupiah (Rp 4.500.000) pertahun selama 6 tahun masa jabatannya sedangkan di desa tersebut ada Balai desa yang semestinya dapat digunakan untuk kantor desa tapi malah dikasih ditempati oleh saudaranya sendiri.
Pengadaan pupuk kandang dengan pagu Anggaran Duaratus enampuluh sembilan juta tigaratus ribu tujuh ratus lima puluh rupiah (Rp 269.300.750) akan tetapi penerima (Masyarakat) tidak ada menandatangani bukti penerima,diduga ada pemalsuan tanda tangan.
Pengadaan Air bersih dengan pagu Anggaran tujuh ratus sembilan belas juta limaratus empat puluh tiga ribu duaratus limapuluh rupiah(Rp 719.543.250) sampai saat ini pipa sepanjang 700m dari mata air tidak ditanam dan pemasangan pipa 1200m ke disun tiga Cipako tidak dipasang sampai saat ini diduga pengadaan air bersih tersebut belum ada SPJ nya.
Dinilai pekerjaan pembangunan Air bersih desa Kuta babo terbilang asal jadi.
Tidak sampai disitu saja ada beberapa item kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa pengerjaannya diduga tidak di SPJ kan sehingga sampai saat ini bangunan tersebut tidak masuk ke daftar Aset Desa, dengan satu contoh Kantor Desa Kuta babo dengan pagu duaratus tigapuluh dua juta empat ratus tigapuluh satu ribu duaratus empatpuluh tiga rupiah(Rp232. 431.243) sampai saat ini belum juga masuk dalam daftar aset desa diduga legalitas kantor tersebut belum jelas.
Tanah lapang desa pagu anggaran seratus tujuhpuluh lima juta sembilaratus limapuluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah ( Rp 175.954 850) belum tercantum dalam aset desa yang seharusnya pengerjaannya secara Padat Karya Tunai(PKT) akan tetapi faktanya dikerjakan dengan alat berat.
Dan masih banyak lagi temuan temuan yang sudak di backlist LSM dan Wartawan tersebut yang sesuai hasil pantauan dilapangan masih bermasalah sampai saat ini,LSM tersebut sudah membuat pengaduaan ke Tipikor Poldasu Dirkrimsus Polda Sumatera Utara.
LSM Patroli Hukum dan LSM RPSU meminta Tipikor Polda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Desa Kuta babo berinisial(LP) kec.Tinada Kab.Pakpak bharat guna mempertanggung jawabkan SPJ yang sudah ditanda tangani pada masa jabatannya.
(Syam Hadi Purba Tambak)