Media Humas Polri//Maluku
Aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan seorang pelaku kejahatan di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Akibatnya 1 (satu) orang mengalami luka berat dan sementara di rawat di RS. Dr. Leimena , Ambon, serta 1 (satu) orang meningal dunia dengan inisial F.R.S.
Dalam gelar perkara yang disampaikan pada Senin, (19/06/23) Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga menyebutkan kasus tersebut di tangani dengan serius karena membawa potensi pertentangan antar suku dan memicu konflik sosial yang lebih berat.
Adapun pelaku kejahatan dikenakan pasal Penganiayaaan menyebabkan luka berat dan matinya orang dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP pidana dan Ayat (3) KUHP pidana dan atau Pasal 338 KUHP pidana.
“Kita tidak main- main dengan hal ini. Jadi, jangan sampai di kembangkan dan membawa kelompok-kelompok suku. Tolong hal yang paling berat adalah memperbaiki konflik sosial.” Tegas Arthur
Guna penyelidikan dan penahanan kasus ini tersangka di amankan di rutan Polresta Ambon. Tersangka di amankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah sweater, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah parang.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling lama 15 (lima belas) Tahun atau hukuman mati.
Dalam kasus ini polisi masih mencari pelaku lain yang membantu tersangka melakukan aksi kejahatan.