DUMAI // Media Humas Polri
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah QR Alias MG (25) warga Kecamatan Dumai Barat. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) Gram dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3967 HF.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2023, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Barat diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Tak butuh waktu lama dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap QR Alias MG (25), Kamis (02/03/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini QR Alias MG (25) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (03/03/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin QR Alias MG (25) terbukti Positif Amphetamine yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka QR Alias MG (25) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka QR Alias MG (25) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (Fitri)