Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan
Polsekta Kotapinang yang dipimpin oleh Kapolsekta AKP Dr. Krisnat Indratno, S.E., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 05.00 wib di SPBU jalan Labuhan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara dan telah mengamankan tersangka SR (lk/33 tahun) warga jalan Labuhan Lama Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kejadian bermula saat pelapor Maidin Paulus Sidabalok (lk/47 tahun/kristen) warga jalan Duri Dumai KM 15 Desa sebangar Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau bersama saksi Pepri dan keluarga berangkat dari Belawan menuju Duri dengan mengendarai mobil Toyota Rush beristirahat di SPBU jalan Labuhan Kotapinang.
“Kemudian korban Betti Friska Wati Siregar (Pr/50 tahun/kristen) duduk dibangku tengah dan tas milik korban yang berisi uang dan emas diletakkan dibagian kaki korban.
Sekira pukul 05.00 wib korban bersama saksi beristirahat di SPBU Labuhan Kotapinang (TKP).
Selanjutnya pada saat di Cikampak saat hendak makan pagi korban melihat tas miliknya sudah berpindah tempat ke bagian belakang.
Kemudian korban memeriksa tas miliknya dan pada saat itu ia mengetahui uang miliknya berjumlah Rp.3.400.000 beserta kalung, gelang, cincin emasnya sudah tidak ada lagi”.terang Kapolsekta Kotapinang.
Selanjutnya korban dan saksi kembali ke SPBU untuk mencari barangnya yang hilang akan tetapi tidak ditemukan lagi dan membuat laporan Polisi ke Polsekta Kotapinang.
“Setelah menerima laporan dari pelapor, Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang IPTU Amlan, S.H., M.H., bersama tim melakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi Gunawan dan hasil olah TKP, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah SR.
Dari hasil penyelidikan, benar bahwa SR yang telah melakukan pencurian tersebut dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR dirumahnya di jalan Labuhan Lama dan saat diinterogasi SR mengakui perbuatannya.
Dan pada saat itu juga pelaku menyerahkan barang bukti berupa kalung emas, gelang emas, cincin emas dan uang yang ditaksir bernilai Rp.110.000.000.
Kemudian tersangka SR beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya”, sambung Kapolsekta Kotapinang AKP Dr Krisnat Indratno, S.E., M.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )