Mediahumaspolri.com // Pinrang
Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan adanya peristiwa, pengerusakan dan pembakaran mobil beserta rumah, di wilayah Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sesaat setelah menerima laporan, Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama Kapolsek Duampanua Iptu Bakri dan Kanit Reskrim Polsek Duampanua Aiptu Lispongo, berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku, kurang dari 24 jam.”
“Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku berinisial SU (65) kurang dari 24 jam, dimana setelah mendapat laporan dari korban bernama Hamka Abdul Muin (42), selanjutnya team melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku inisial SU.” Terang Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal (23/05/2023) siang.
“Kendaran milik korban yang terbakar itu jenis APV dengan nopol DD 1101 XL, yang diparkir di halaman rumah milik korban, dimana rumah milik korban juga sempat di lalap sijago merah akibat perbuatan pelaku SU dan akibat dari tindak pidana pengerusakan juga pembakaran mobil dan rumah, korban mengalami kerugian dengan jumlah Rp.50.000.000,-.” Beber Iptu Akmad Rizal.
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K kepada awak media mengatakan bahwa pelaku pembakaran kendaraan roda empat beserta rumah di daerah Lampa Kecamatan Duampanua Pinrang, sudah diamankan unit Resmob Polres Pinrang.”
“Saat ini barang bukti berupa korek api merek Marlboro dengan beberapa kain yang telah disiram dengan bensin bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya dan dijadikan bukti dari hasil perbuatan pelaku SU.” ungkap AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres.
“Dari hasil interogasi kepada pelaku dirinya telah mengakui semua perbuatannya, dimana telah membakar kendaraan roda empat milik korban dan rumah lantaran sakit hati.” pungkas Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.(Sukri/Humas Res Pinrang)