Media Humas Polri//Kampar Kiri
Fenomena yang terlihat di SPBU 14-283628 di Kampar Kiri, Sabtu 22/02/2025 mengundang pertanyaan dibenak tim Media Humas Polri. Pasalnya antrian panjang yang mengular Bak ular itu sampai ke median jalan raya.
Saat didekati ternyata antrian tersebut adalah para pemburu solar subsidi yang hampir setiap jam setiap hari, bolak balik untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar.
Diduga deretan truk tersebut adalah armada lansir milik mafia minyak yang digunakan untuk menimbun BBM solar subsidi.
Namun yang menjadi pertanyaan, dimana Aparat Penegak Hukum?
Padahal jarak SPBU 14-283628 tersebut hanya berkisar 50 meter dari Mapolsek Kampar Kiri, ironis bukan?
Menurut sumber yang tidak ingin namanya disebut, solar subsidi yang dijual kepada mafia tersebut adalah Rp 7.450 perliternya.(harga pemerintah Rp 6.800-red)
Harga tersebut termasuk upah isi yang ditetapkan pihak SPBU kepada pengemudi minibus dan truk lansir BBM solar subsidi. “Sistim pembelian yang mereka gunakan memakai kupon, pengemudi pelansir solar harus mengambil kupon yang diberikan pihak SPBU dan membawanya ke kantor SPBU untuk mendapatkan pengisian solar” Beber sumber tersebut.
Tim Media Humas Polri meminta Polda Riau untuk memberikan Atensi dan tanggap terhadap masalah ini. Karena menurut masyarakat Kampar Kiri pengguna BBM subsidi, hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan dari pihak pihak yang berwenang. Khususnya Polsek Kampar Kiri.
“Patut kita duga adanya operasi main mata antara Polsek Kampar Kiri dan SPBU tersebut. Karena sangat janggal kan pak, kantor polsek hanya berjarak puluhan meter dari TKP” Tambah sumber memprediksi.
“Di Lipat Kain ini ada beberapa gudang penampungan BBM solar dan Pertalite. Bisa diselidiki kok, kami rasa Aparat Penegak Hukum lebih ahli akan hal itu, iya kan.. atau jangan-jangan?” Kata teman Sumber ikut menimpali.
Terkait dengan aktifitas ilegal tersebut, berikut ringkasan Undang Undang dan Peraturan tentang BBM subsidi.
1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
2. Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
4. Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Sanksi untuk Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi.
1.Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2.Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar
3.Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak.
Bagaimana dengan Penegak Hukum, sanggupkah? ( Syofiandri)